Mulai 2026, Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan PBI untuk Perluas Layanan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Mulai 2026, Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan PBI untuk Perluas Layanan

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta PBI Diumumkan

Kebijakan terbaru mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, fokusnya berada pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah menilai bahwa kebutuhan biaya layanan kesehatan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah peserta dan kompleksitas pelayanan. Kebijakan ini juga menjadi tanda bahwa negara tetap berkomitmen menjaga akses kesehatan universal bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Dalam konferensi pers Rancangan APBD 2026 di Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana tersebut. Iuran BPJS untuk segmen peserta PBI direncanakan naik menjadi Rp 57.250 per bulan. Anggaran kesehatan secara keseluruhan mencapai Rp 244 triliun, dengan alokasi terbesar yaitu Rp 66,5 triliun dialokasikan untuk bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 96,8 juta jiwa peserta PBI.

Selain itu, pemerintah juga menganggarkan Rp 2,5 triliun untuk subsidi iuran bagi 49,6 juta jiwa peserta mandiri. Dengan anggaran tersebut, total peserta yang mendapatkan akses layanan BPJS mencapai 96,8 juta jiwa plus 49,6 juta jiwa.

Dari penghitungan anggaran untuk peserta PBI, besaran iuran per orang menjadi Rp 57.250 per bulan, naik dari iuran saat ini sebesar Rp 42.000 per bulan. Sementara itu, untuk peserta mandiri, subsidi iuran akan berkurang menjadi Rp 4.200 per bulan dari sebelumnya Rp 7.000. Dengan demikian, peserta mandiri kelas III harus membayar iuran sebesar Rp 53.050 per bulan.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai iuran untuk segmen peserta penerima upah (PPU). Saat ini, iuran yang berlaku adalah:

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan (disubsidi Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000)

Meskipun iurannya paling rendah, layanan kesehatan BPJS Kelas III tetap memadai. Layanan meliputi rawat inap dalam kamar bersama, layanan kesehatan dasar di puskesmas atau klinik, obat-obatan generik gratis, rujukan ke spesialis jika diperlukan, serta subsidi kacamata sebesar Rp 165.000 setiap dua tahun sesuai Permenkes RI 3/2023.

Solusi Cicilan Tunggakan Iuran BPJS

BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kesadaran peserta tentang pentingnya menjaga status kepesertaan, terutama bagi mereka yang berpindah segmen. Salah satu peserta yang merasakan manfaatnya adalah Fahim (24), mantan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang kini beralih ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Fahim mengaku pernah memiliki tunggakan iuran saat masih menjadi peserta PBPU. Ia baru menyadari bahwa kewajiban melunasi tunggakan tetap melekat meskipun segmen kepesertaannya sudah berubah. Beruntung, ia menemukan solusi melalui Program New REHAB 2.0.

“Saya sudah mendaftar dan ternyata prosesnya mudah, cukup lewat Aplikasi Mobile JKN,” ujar Fahim.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palu HS Rumondang Pakpahan menjelaskan bahwa peserta yang telah beralih segmen tetap memiliki tanggung jawab untuk melunasi tunggakan iuran mereka sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 20 Ayat 2 yang menegaskan bahwa perubahan segmen kepesertaan tidak menghapus kewajiban atas tunggakan yang sudah ada.

“Peserta segmen PBPU yang sudah beralih menjadi PPU tetap wajib melunasi tunggakan iurannya. Ini penting agar status kepesertaan mereka tetap aktif. Kami terus mendorong peserta untuk memanfaatkan kemudahan yang diberikan melalui Program New REHAB 2.0,” jelas Rumondang.

Program New REHAB 2.0 merupakan inovasi BPJS Kesehatan yang memberikan solusi pembayaran iuran tertunggak dengan skema yang lebih ringan dan bertahap. Program ini memungkinkan peserta dengan tunggakan iuran untuk mencicil pembayaran dalam jangka waktu tertentu sesuai kemampuan mereka.

“Dengan adanya program ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada peserta agar tetap bisa melunasi tunggakan secara terjangkau. Pembayarannya pun mudah, bisa diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, dan peserta dapat membayar melalui bank atau kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tambah Rumondang.