
Penipuan Haji oleh Anggota DPRD Gorontalo
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan haji yang menimpa 62 warga Gorontalo. Kasus ini menimbulkan kerugian sebesar Rp2,54 miliar dan membawa Mustafa Yasin, anggota Fraksi PKS, ke ranah hukum dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Modus Penipuan yang Digunakan
Menurut Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo, aksi penipuan Mustafa Yasin berlangsung sejak 2017 melalui biro travel miliknya, PT Novavil Mutiara Utama. Modus yang digunakan adalah menawarkan program haji furoda murah dengan fasilitas terbaik, baik melalui promosi langsung maupun media sosial. Namun, visa yang dipakai ternyata bukan visa haji, melainkan visa kerja.
“Motifnya jelas, mengambil keuntungan pribadi dari calon jemaah,” tegas Kapolda.
Kerugian yang Dialami Korban
Sebanyak 62 warga Gorontalo menjadi korban penipuan ini. Rata-rata pembayaran berkisar antara Rp150 juta hingga Rp175 juta per orang. Dari jumlah tersebut, 9 orang hanya sampai di Dubai, 32 orang tiba di Jeddah namun gagal berhaji, dan 16 orang berhasil menjalankan ibadah haji meski menggunakan visa tidak sah.
“Hal yang paling miris, ada yang sudah sampai luar negeri tapi tak bisa lanjut karena visanya tidak sesuai. Itu sangat kasihan,” tambah Widodo.
Tanggapan DPRD Gorontalo
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji yang menyeret anggota DPRD dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin. Dalam keterangannya, Thomas menegaskan bahwa lembaga DPRD tidak akan turut campur dalam proses hukum yang kini dijalani oleh Mustafa.
"Kita menghormati proses hukum," ujarnya.
Pria bernama lengkap Idrus Mohammad Thomas Mopili ini menegaskan, DPRD secara kelembagaan tidak memiliki wewenang untuk melibatkan diri dalam urusan hukum pribadi anggotanya. Menurutnya, ruang pembelaan hanya bisa dilakukan oleh fraksi atau partai politik tempat anggota tersebut bernaung.
"Kalau Fraksi PKS mau menunjuk penasehat hukum (PH) untuk membela, silakan," katanya. Namun, Thomas menolak keras adanya usulan agar DPRD secara lembaga memberikan pembelaan terhadap Mustafa.
"Nggak boleh lah, masa DPRD membela," tegasnya.
Sidang Kode Etik
Thomas juga mengungkapkan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo telah menindaklanjuti kasus ini melalui sidang kode etik. "Kemungkinan BK agak lebih duluan karena kemarin sudah hampir rampung," ujarnya.
Sidang itu, kata Thomas, memang tidak berkaitan secara langsung dengan proses hukum yang sedang diproses pihak kepolisian. Thomas juga mengimbau masyarakat tidak menggeneralisir kasus ini sebagai kesalahan kolektif DPRD.
Profil Mustafa Yasin
Mustafa Yasin adalah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia lolos ke parlemen Botu hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 lalu. Ia berasal dari dapil VI yang meliputi Kabupaten Pohuwato dan Boalemo. Dari daerah ini, Mustafa meraih 7.134 suara hingga memastikan diri duduk mewakili suara penduduk dua kabupaten paling Barat Gorontalo.
Namun, prestasi politik itu kini berbalik menjadi kontroversi. Mustafa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dana haji dengan kerugian mencapai Rp2,54 miliar. Kasus ini menyeret namanya ke ranah hukum setelah setahun dinyatakan terpilih.
Latar Belakang Pendidikan
Mustafa lahir di Tilamuta Ibukota Boalemo pada 15 Juni 1984. Ia menempuh pendidikan dasar di SDN 1 Tilamuta, lalu melanjutkan ke MTS Alkhairaat dan MA Alkhairaat. Pada 2007, ia menimba ilmu di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, sebelum melanjutkan studi di Institut Agama Islam Al-Aqidah Islamiyah Jakarta (2009).
Mustafa mulai aktif di PKS pada 2022 sebagai Ketua DPC Kecamatan Marisa. Kariernya menanjak hingga berhasil merebut kursi DPRD Provinsi Gorontalo pada PSU 2024. Selain politik, Mustafa dikenal sebagai pengusaha. Sejak 2017, ia menjabat Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama, biro perjalanan haji dan umrah dengan jaringan cabang.
Namun, bisnis inilah yang kini menyeretnya ke kasus hukum. Polda Gorontalo mengungkapkan bahwa Mustafa menawarkan program haji furoda murah dengan visa kerja, bukan visa haji resmi. Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menyebut, aksi penipuan Mustafa berlangsung sejak 2017. Sebanyak 62 warga Gorontalo menjadi korban:
Dari jumlah itu, puluhan yang batal berangkat sama sekali. Lalu sebagian ada yang sudah mencapai Dubai hingga Jeddah, namun tak berhasil melaksanakan haji. Mustafa kini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. Berdasarkan UU MD3, statusnya sebagai anggota DPRD bisa diberhentikan sementara karena ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar