
Penetapan Mustafa Yasin sebagai Tersangka Kasus Penipuan Haji dan Umrah
Mustafa Yasin, seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah. Proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukkan bahwa partai politik tempatnya bernaung, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung.
Ketua DPW PKS Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo, menyampaikan bahwa partainya sepenuhnya menghormati proses hukum terhadap salah satu kader mereka. Ia menjelaskan bahwa sebelum tindakan aparat penegak hukum dilakukan, kasus ini telah dibahas dalam rapat internal partai. Proses etik terhadap Mustafa Yasin sudah dimulai sejak kasus ini mencuat ke publik, dengan agenda pembacaan tuntutan dan tanggapan dari pihak-pihak terkait.
Pada 9 November 2025, Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) telah memulai persidangan. Saat ini, Dewan Syariah Wilayah (DSW) dan Komisi Etik DPW PKS Gorontalo sedang berkonsultasi langsung dengan DPP PKS di Jakarta untuk memastikan langkah-langkah partai sesuai prosedur dan prinsip keadilan organisasi. Termasuk dalam hal ini adalah proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Mustafa Yasin yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Gorontalo.
Adnan menekankan bahwa Majelis Hakim Partai bekerja secara objektif dan independen tanpa intervensi. Ia mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari proses etik tersebut. PKS juga menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum sambil memastikan bahwa hak-hak hukum Mustafa tetap dihormati.
Proses Penyidikan yang Menjalar ke Pelaku Lain
Polisi tidak berhenti pada Mustafa Yasin saja dalam penyidikan kasus ini. Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, menyatakan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Polisi kini membidik pelaku lain yang diduga berperan mencari korban. Estimasi jumlah tersangka bisa berkembang menjadi tiga orang, termasuk mereka yang mencari korban.
Aksi penipuan Mustafa Yasin berlangsung sejak 2017 melalui biro travel miliknya, PT Novavil Mutiara Utama. Modus yang digunakan adalah menawarkan program haji furoda murah dengan fasilitas terbaik, baik melalui promosi langsung maupun media sosial. Namun, visa yang dipakai ternyata bukan visa haji, melainkan visa kerja. Motifnya jelas, yaitu mengambil keuntungan pribadi dari calon jemaah.
Sebanyak 62 warga Gorontalo menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar. Rata-rata pembayaran berkisar antara Rp150 juta hingga Rp175 juta per orang. Dari jumlah itu, 9 orang hanya sampai di Dubai, 32 orang tiba di Jeddah namun gagal berhaji, dan 16 orang berhasil menjalankan ibadah haji meski menggunakan visa tidak sah. Hal yang paling miris, ada yang sudah sampai luar negeri tapi tak bisa lanjut karena visanya tidak sesuai. Itu sangat kasihan.
Tanggapan DPRD Provinsi Gorontalo
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji yang menyeret anggota DPRD dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin. Dalam keterangannya, Thomas menegaskan bahwa lembaga DPRD tidak akan turut campur dalam proses hukum yang kini dijalani oleh Mustafa.
"Kita menghormati proses hukum," ujarnya kepada aiotrade, Rabu (12/11/2025). Pria bernama lengkap Idrus Mohammad Thomas Mopili ini menegaskan, DPRD secara kelembagaan tidak memiliki wewenang untuk melibatkan diri dalam urusan hukum pribadi anggotanya. Menurutnya, ruang pembelaan hanya bisa dilakukan oleh fraksi atau partai politik tempat anggota tersebut bernaung.
Thomas menolak keras adanya usulan agar DPRD secara lembaga memberikan pembelaan terhadap Mustafa. "Nggak boleh lah, masa DPRD membela," tegasnya. Politisi asal Fraksi Golkar ini juga menambahkan, lembaganya tidak mungkin membela perbuatan anggota yang sedang berproses hukum, meskipun prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Lebih lanjut, mantan Wakil Bupati Gorontalo Utara ini mengungkapkan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo juga telah menindaklanjuti kasus ini melalui sidang kode etik. "Kemungkinan BK agak lebih duluan karena kemarin sudah hampir rampung," ujarnya. Sidang itu, kata Thomas, memang tidak berkaitan secara langsung dengan proses hukum yang sedang diproses pihak kepolisian.
Thomas juga mengimbau masyarakat tidak menggeneralisir kasus ini sebagai kesalahan kolektif DPRD. Ia menegaskan, kesalahan satu anggota tidak bisa disimpulkan seluruh anggota bermasalah. "Apa yang dilakukan oleh anggota itu, anggota itu yang bertanggung jawab," tandasnya.
Profil Mustafa Yasin
Mustafa lahir di Tilamuta, Boalemo, pada 15 Juni 1984. Ia menempuh pendidikan di SDN 1 Tilamuta, MTS Alkhairaat, dan MA Alkhairaat, lalu melanjutkan studi ke Universitas Al-Azhar Kairo pada 2007 serta Institut Agama Islam Al-Aqidah Islamiyah Jakarta pada 2009. Karier politiknya dimulai di PKS pada 2022 sebagai Ketua DPC Kecamatan Marisa, hingga akhirnya berhasil merebut kursi DPRD Provinsi Gorontalo lewat Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 dengan raihan 7.134 suara.
Selain politik, Mustafa dikenal sebagai pengusaha dan menjabat Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama sejak 2017. Namun, bisnis inilah yang kini menyeretnya ke kasus hukum besar dengan kerugian miliaran rupiah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar