Mustafa Yasin Tipu Rukmini Lababu, Dana Haji dan Umrah Raib

Mustafa Yasin Tipu Rukmini Lababu, Dana Haji dan Umrah Raib

Mustafa Yasin Tipu Rukmini Lababu, Dana Haji dan Umrah Raib

Pengalaman Pilu Rukmini Lababu dalam Kasus Penipuan Haji

Rukmini Lababu, seorang perempuan asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara, mengalami pengalaman yang sangat menyedihkan ketika mencoba menunaikan ibadah haji. Niatnya yang tulus justru berakhir dengan kekecewaan setelah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Kronologi Kejadian

Rukmini mendaftar untuk ibadah haji pada tahun 2024 setelah mengetahui adanya cabang travel haji milik Mustafa Yasin di daerahnya. Ia langsung mengunjungi kantor travel tersebut dan bertanya tentang prosedur serta biaya yang dibutuhkan. Dari penjelasan pihak travel, ia merasa yakin bahwa layanan yang ditawarkan cukup meyakinkan. Bahkan, ia sempat mendengar kabar bahwa tetangganya pernah berangkat melalui travel yang sama tanpa ada keluhan.

Akhirnya, Rukmini memutuskan untuk membayar biaya sebesar Rp175 juta sesuai yang disampaikan oleh pihak travel. Namun, proses keberangkatan tidak berjalan lancar seperti yang ia harapkan. Selama proses, ia mulai merasakan banyak kejanggalan, termasuk masalah dengan dokumen visa haji.

Masalah Visa dan Kegagalan Proses Ibadah

Meski Rukmini bersama sejumlah jamaah lain sempat tiba di Jeddah, Arab Saudi, mereka tidak dapat melanjutkan prosesi ibadah haji karena visa yang digunakan ternyata bukan visa ibadah. Hal ini membuat Rukmini merasa kecewa dan bingung.

Ia sempat berusaha meminta pertanggungjawaban dari Mustafa Yasin, namun uang yang telah dibayarkan tidak pernah kembali. Meskipun begitu, Rukmini memilih untuk memaafkan. Menurutnya, yang paling ia harapkan adalah kejelasan dan itikad baik dari pihak yang bersangkutan, bukan hanya uang.

Perasaan Rukmini terhadap Mustafa Yasin

Rukmini mengaku merasa iba ketika melihat Mustafa Yasin harus mengenakan rompi tahanan. Namun, ia menegaskan bahwa perasaannya itu adalah sikap pribadi. Ia memahami bahwa masih banyak jamaah lain yang belum bisa menerima kenyataan pahit ini, terutama karena sebagian besar korban harus mengumpulkan uang dengan susah payah demi bisa berhaji.

"Kalau saya mungkin ikhlas, tapi jamaah lain ada yang belum. Mereka itu susah kumpul uang, kerja keras hanya untuk bisa naik haji," tutur Rukmini.

Penetapan Tersangka oleh Polda Gorontalo

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Gorontalo menetapkan Mustafa Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal. Praktik ini telah berlangsung sejak 2017 hingga 2024, dengan modus merekrut calon jamaah melalui media sosial dan jaringan agen di berbagai daerah, termasuk Ternate dan Boltim.

"Mereka memberangkatkan calon jemaah menggunakan visa kerja, bukan visa ibadah sebagaimana mestinya," ungkap Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo.

Dari hasil penyelidikan, terdapat 62 korban dengan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar. Setiap calon jamaah membayar antara Rp150 juta hingga Rp175 juta. Sebanyak 44 orang batal berangkat, 9 orang tertahan di Dubai, dan 32 orang sempat tiba di Jeddah, namun hanya 16 orang yang berhasil melaksanakan ibadah haji meski dengan visa tidak sesuai aturan.

Atas perbuatannya, Mustafa dijerat dengan Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Penyidikan Masih Berlangsung

Kapolda menyebut, penyidikan masih terus dikembangkan. "Baru satu orang tersangka utama, yakni Mustafa Yasin. Tapi kami perkirakan bisa berkembang menjadi tiga orang lagi, termasuk mereka yang berperan mencari korban di lapangan," ujar Kapolda.

Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi banyak calon jamaah haji, termasuk Rukmini Lababu. Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dalam memilih travel haji dan memastikan keabsahan prosedur serta legalitas yang diberikan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan