Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan terkait Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook pada periode 2019 hingga 2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan mengenai pengajuan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi tentang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem. Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya hukum ini adalah hak yang sah bagi tersangka dan penasihat hukumnya. "Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Dan ini juga diatur dalam ketentuan baik di KUHAP dan juga diperkuat oleh putusan MK tahun 2014," ujar Anang.
Praperadilan menjadi mekanisme penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Tujuannya adalah untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum selama proses penyidikan dan penuntutan. Fokus utamanya adalah pada keabsahan tindakan seperti penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka.
Gugatan Terkait Penetapan Tersangka
Nadiem Makarim mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pernyataannya, Hana menjelaskan bahwa objek gugatan adalah status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejagung. Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada bukti yang cukup.
Menurut Hana, salah satu hal yang menjadi permasalahan adalah perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa instansi yang berwenang untuk mengaudit kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, penyidik Kejagung dinilai belum melakukan audit tersebut sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya juga otomatis kan, kalau penetapan tersangka tidak sah maka penahanan juga tidak sah," jelas Hana.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, terdapat lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Nadiem Makarim – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024
- Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
- Mulatsyah – Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
Perkembangan kasus ini akan terus diawasi oleh pihak berwajib dan masyarakat luas.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!