Nadiem Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Nadiem Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Mengajukan Praperadilan terhadap Penetapan Tersangka

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Pengajuan ini dilakukan melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Tujuan dari gugatan ini adalah untuk menguji keabsahan status tersangka dan penahanannya oleh pihak berwenang.

Proses Praperadilan dalam Sistem Hukum Indonesia

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memberikan wewenang kepada Pengadilan Negeri untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum selama proses penyidikan dan penuntutan. Dalam hal ini, praperadilan fokus pada aspek formil seperti sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, maupun penetapan tersangka. Hal ini juga diatur dalam ketentuan KUHAP dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014.

Menanggapi gugatan Nadiem, pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak dari tersangka dan penasihat hukumnya. Menurut Anang Supriatna, Wakil Jaksa Agung, proses ini bertujuan sebagai bentuk kontrol terhadap langkah-langkah yang diambil oleh penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Alasan Nadiem Mengajukan Praperadilan

Hana Pertiwi, kuasa hukum Nadiem, menjelaskan bahwa objek gugatan kliennya adalah status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak didasari kecukupan alat bukti. Salah satu yang menjadi permasalahan adalah perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Menurut Hana, instansi yang berwenang untuk melakukan audit kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang selama ini tidak dilakukan oleh penyidik Kejagung.

Ia menegaskan bahwa jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah. Hal ini menjadi salah satu dasar kuat dari gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya.

Latar Belakang Kasus Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan. Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Daftar Tersangka dalam Kasus Ini

Kini, terdapat lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Chromebook tersebut. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Nadiem Makarim – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024
  2. Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
  3. Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Kemendikbudristek
  4. Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020–2021
  5. Mulatsyah – Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020–2021

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan terus dipantau oleh pihak berwenang serta masyarakat luas.