Nadiem Bantah Dapat Rp 809 Miliar dari Chromebook, Pengacara: Kekayaannya Turun 51 Persen

Nadiem Bantah Dapat Rp 809 Miliar dari Chromebook, Pengacara: Kekayaannya Turun 51 Persen

Penjelasan Kuasa Hukum Nadiem Makarim Terkait Tuduhan Keuntungan Pribadi

Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Menurut Dodi, tuduhan bahwa kliennya mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar tidak memiliki dasar dan menyesatkan.

“Tuduhan terhadap Mas Nadiem yang mendapat keuntungan Rp 809 miliar jelas salah. Mas Nadiem tidak diuntungkan sepeserpun,” ujar Dodi dalam keterangannya, Rabu (17/12). Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai menteri, kondisi keuangan Nadiem justru mengalami penurunan signifikan dibandingkan sebelumnya.

“Selama menjabat Menteri, Mas Nadiem justru kekayaannya merosot 51 persen,” tambahnya. Dodi menjelaskan bahwa angka Rp 809 miliar yang muncul dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa lain tidak dapat diartikan sebagai keuntungan pribadi Nadiem. Menurutnya, nilai tersebut berkaitan dengan aktivitas korporasi yang tidak ada hubungannya dengan Nadiem secara individu.

“Nilai Rp 809 M yang dituduhkan dalam dakwaan pada sidang tiga terdakwa lain bukan keuntungan pribadi, melainkan transaksi korporasi yang tidak ada kaitannya dengan Mas Nadiem secara individu,” tegas Dodi.

Penjelasan Terkait Investasi Google

Dodi juga menyampaikan klarifikasi terkait isu investasi Google yang sering dikaitkan dengan kebijakan di Kemendikbudristek. Menurutnya, investasi tersebut terjadi jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

“Di lain sisi, isu investasi Google pun sering disalahpahami. Investasi tersebut terjadi pada 2018, jauh sebelum Mas Nadiem menjabat,” jelas Dodi. Ia menambahkan bahwa penambahan saham Google pada 2020 merupakan keputusan bisnis murni yang dilakukan untuk menyesuaikan kepemilikan akibat masuknya investor lain.

“Penambahan saham di 2020 adalah langkah bisnis Google untuk menyesuaikan porsi kepemilikannya yang menyusut akibat masuknya investor lain, yang total investasi yang diterima oleh PT AKAB dari seluruh investor mencapai lebih dari 9 miliar USD,” tuturnya. Dodi menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara penambahan kepemilikan saham Google dengan kebijakan apa pun di Kemendikbudristek.

Sidang Pembacaan Dakwaan Terhadap Nadiem

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut menerima keuntungan sebesar 809.596.125.000 atau Rp 809 miliar dari proses pengadaan laptop Chromebook, selama menjabat pada 2020–2022. Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ucap Jaksa Roy Riady membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12).

Meski demikian, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem ditunda karena kondisi kesehatannya yang masih terbaring sakit dan menjalani perawatan medis di RS Abdi Waluyo, Jakarta.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan