NASIB Briptu Rizka Setelah Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Diperiksa Propam dan Terancam PT

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

NASIB Briptu Rizka Setelah Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Diperiksa Propam dan Terancam PTDH

Penyidikan Terhadap Briptu Rizka Sintiani

Briptu Rizka Sintiani, anggota Polres Lombok Barat, kini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely. Proses pemeriksaan ini dilakukan setelah pihak berwajib menemukan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Rizka dalam kematian suaminya.

Sebelumnya, Brigadir Esco ditemukan tewas dalam kondisi tidak wajar di dekat rumahnya di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Jasadnya ditemukan dengan leher terjerat tali dan posisi tubuh yang mencurigakan. Kejadian ini memicu banyak pertanyaan tentang motif dan kejanggalan dalam kasus tersebut.

Proses Pemeriksaan dan Persiapan Sidang Etik

Propam Polda NTB telah melakukan pemeriksaan terhadap Briptu Rizka, termasuk memanggil keluarga korban untuk dimintai keterangan. Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Muhanan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari Propam Polda NTB dan siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan. Meski demikian, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Rizka.

Muhanan menjelaskan bahwa proses sidang etik kemungkinan akan berjalan bersamaan dengan proses pidana. Hal ini didasarkan pada pengalaman sebelumnya, seperti kasus Kompol Yogi yang juga terkait dengan kasus serupa. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian apakah Rizka akan dipecat atau mendapat sanksi lain.

Sementara itu, kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi, mengatakan bahwa kliennya saat ini ditahan di Rutan Polda NTB. Surat penahanan sudah diterima oleh pihak kuasa hukum. Rossi masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan penangguhan penahanan.

Penetapan Sebagai Tersangka

Briptu Rizka Sintiani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Esco. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang melibatkan pemeriksaan terhadap 53 saksi, ahli pidana, ahli kriminologi, serta penggunaan alat deteksi kebohongan. Meskipun demikian, motif pembunuhan dan adanya tersangka lain masih menjadi pertanyaan besar.

Brigadir Esco diketahui menghilang sejak 19 Agustus lalu. Saat ditemukan, jasadnya dalam kondisi sangat memprihatinkan, dengan wajah membengkak dan nyaris tidak dikenali. Awalnya sempat dugaan bahwa korban bunuh diri, namun keluarga tidak percaya dan yakin bahwa korban dibunuh oleh orang dekat.

Kejanggalan dalam Penemuan Jasad

Mertua korban, H Saiun, adalah orang pertama yang menemukan jasad Brigadir Esco. Saat itu, ia sedang mencari ayam miliknya yang hilang. Saiun mengaku kaget saat menemukan tali dan menduga itu adalah anjing yang tergantung. Setelah didekati, ternyata jasad yang ditemukan adalah menantunya yang hilang sejak beberapa hari sebelumnya.

Saiun menemukan beberapa kejanggalan dalam kematian korban. Menurutnya, posisi korban yang tergantung tidak sesuai dengan cara gantung diri biasanya. Tali yang menggantung lehernya terlihat kendor, dan posisi tubuhnya telentang miring. Selain itu, Saiun menyebut bahwa korban dikenal baik dan tidak memiliki masalah dengan masyarakat atau keluarganya.

Kepala Desa Jembatan Gantung, Suhaimi, juga menyampaikan dugaan serupa. Menurutnya, masyarakat tidak percaya bahwa korban meninggal karena bunuh diri. Meskipun demikian, pihak desa menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Hasil Visum dan Autopsi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyebut hasil visum luar menunjukkan adanya luka di sekujur tubuh korban. Meski tidak ada anggota tubuh yang hilang, ditemukan bekas hantaman benda tumpul di beberapa bagian tubuh. Pihak berwajib masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan apakah ada unsur kekerasan atau penyebab lain.

Autopsi telah dilakukan di RS Bhayangkara Mataram, namun hasil resminya belum diterima dari tim dokter forensik. Proses ini sangat penting untuk memperkuat bukti dan memastikan keadilan dalam kasus ini.

Harapan Publik

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dari pihak kepolisian dan penerapan hukuman yang adil bagi pelaku. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara objektif dan tidak ada upaya menutupi kebenaran.