Penetapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Polda Metro Jaya akan mengumumkan status hukum Roy Suryo dan kawan-kawannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Jumat (7/11/2025). Pengumuman tersebut akan dilakukan di Mapolda Metro Jaya dan dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen terhadap sejumlah ahli sebelum melanjutkan ke tahap gelar perkara. Asesmen ini bertujuan untuk menentukan apakah para terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

“Ya, penentuan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan,” ujar Kombes Bhudi saat diwawancara oleh wartawan.
Respons dari Kubu Jokowi
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan penetapan tersangka kepada pihak kepolisian. Menurutnya, kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkan oleh kliennya memang harus masuk ke tahap penetapan tersangka.
Jokowi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Pold Metro Jaya pada 30 April 2025. Tujuan dari laporan ini adalah untuk memulihkan nama baiknya atas isu tudingan ijazah palsu.
“Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya,” tegas Rivai.
Daftar Terlapor dan Proses Penyidikan
Sebanyak 12 orang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya. Namun, Rivai menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyebutkan nama tertentu dalam laporan awal. Nama-nama tersebut merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan.
“12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya,” sambung Rivai.
Dua Objek Perkara yang Ditangani
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Objek perkara pertama adalah pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025. Objek perkara kedua adalah penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Saat ini, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Barang Bukti yang Diserahkan
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
Pemeriksaan Terhadap Terlapor
Sejauh ini ada 11 terlapor yang sudah diperiksa dalam tahap penyidikan dan satu terlapor inisial ES belum diperiksa karena sakit. Terhadap ES sudah dikirimkan panggilan dua kali, namun tidak hadir. ES diketahui sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai dengan surat pemberitahuan.
Pihak keluarga ataupun pengacara terlapor ES sudah memberikan atau melampirkan surat keterangan sakit atau rekam medis.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar