Nikita Mirzani Live Jualan di Penjara, Pengacara Klaim Difasilitasi Rutan

Nikita Mirzani Live Jualan di Penjara, Pengacara Klaim Difasilitasi Rutan

Nikita Mirzani Live Jualan di Penjara, Pengacara Klaim Difasilitasi Rutan

Nikita Mirzani dan Aktivitasnya di dalam Rutan

Nikita Mirzani kini tengah menjalani hukuman penjara. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ia melakukan siaran langsung melalui panggilan video dari dalam Rumah Tahanan (Rutan). Dalam siaran tersebut, Nikita menampilkan promosi produk tertentu.

Sang kuasa hukum, Galih, memberikan pernyataan terkait aktivitas tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan itu tidak melanggar aturan karena dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh pihak Rutan.

“Saya tidak tahu. Kalau itu kan difasilitasi juga sama pihak rutan,” ujar Galih saat ditemui usai sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Galih kemudian menjelaskan bahwa teknis dan perizinan penggunaan fasilitas komunikasi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang pihak Rutan. Ia menolak untuk mengomentari detail lebih lanjut mengenai hal tersebut.

“Itu kan fasilitas daripada rutan. Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu. Saya tidak mau mengomentari,” tambahnya.

Gugatan Perdata Reza Gladys

Sebagai informasi, saat ini Nikita Mirzani sedang melayangkan gugatan perdata terhadap Reza Gladys. Dalam gugatan tersebut, pihak Nikita Mirzani menuntut ganti rugi sebesar Rp 200 miliar. Salah satu alasan yang diajukan adalah kehilangan penghasilan selama ditahan.

Dalam kesempatan yang sama, Galih menjelaskan bahwa kerugian yang dialami kliennya disebabkan oleh hilangnya kebebasannya. Ia menekankan bahwa Nikita Mirzani adalah seorang ibu dengan tiga orang anak yang sekarang harus menghadapi keterbatasan kebebasan.

“Dia seorang ibu dengan tiga orang anak, sekarang tertahan kebebasannya sehingga tidak bisa menghasilkan (penghasilan),” kata Galih saat menjelaskan dasar tuntutan Rp 200 miliar dalam proposal mediasinya.

Jadwal Persidangan

Adapun proses persidangan akan kembali dilanjutkan pada 18 November 2025. Agenda utama dalam sidang tersebut adalah penyerahan proposal jawaban dari pihak Reza Gladys.

Pemantauan terhadap perkembangan kasus ini sangat penting, mengingat besarnya nilai tuntutan yang diajukan serta implikasi hukum yang mungkin terjadi. Pihak Nikita Mirzani dan Reza Gladys akan terus berupaya memperjuangkan hak dan kepentingan masing-masing sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan