Nota Keuangan APBN 2026 Sudah Diterima, Ini Jumlah Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II September 20

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan: Tidak Ada Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan

Pemerintah telah secara resmi menyampaikan RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 beserta Nota Keuangan pada pertengahan Agustus 2025. Hal ini menjadi acuan utama dalam menentukan arah kebijakan fiskal tahun depan, termasuk dalam pengelolaan belanja negara. Dalam penyampaian tersebut, tidak ada informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, pembayaran pensiun bulan September 2025 akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya.

Artinya, gaji pensiunan PNS khususnya untuk golongan I dan II akan cair sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Taspen. Nominalnya bervariasi mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta, tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing individu.

Penetapan Postur APBN 2026

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 15 Agustus 2025, pemerintah menyampaikan proyeksi anggaran pendapatan negara sebesar Rp3.147,7 triliun. Angka ini meningkat sekitar 9,8% dibandingkan anggaran sebelumnya. Di antara pendapatan tersebut, pajak ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun dengan pertumbuhan sebesar 13,5%.

Dalam APBN 2026, terdapat delapan agenda prioritas utama yang menjadi fokus pemerintah, yaitu: ketahanan pangan, energi, program Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan berkualitas, kesehatan, pembangunan desa serta UMKM, pertahanan semesta, dan akselerasi investasi serta perdagangan global.

Namun, dalam Nota Keuangan tersebut, tidak ada penjelasan atau indikasi tentang adanya kenaikan gaji bagi PNS maupun pensiunan. Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak tersedia ruang fiskal dalam APBN 2026 untuk penyesuaian gaji PNS maupun pensiunan. Dengan demikian, kebijakan gaji pensiunan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini.

Pencairan Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II pada September 2025

Tidak Ada Kenaikan Gaji

Pemerintah menjamin bahwa gaji pensiun bulan September 2025 akan cair sesuai aturan yang berlaku, tanpa adanya penyesuaian nominal. Berbagai sumber terpercaya memberikan informasi serupa:

  • Radar Semarang menyatakan bahwa gaji pensiunan PNS akan cair sesuai ketentuan, tanpa adanya kenaikan gaji pokok.
  • Radar Kediri mengonfirmasi bahwa pembayaran pensiunan tetap sesuai PP No. 8 Tahun 2024, termasuk pencairan tunjangan melekat, namun gaji pokok tidak naik.
  • Pikiran Rakyat (Manggarai NTT) menjelaskan bahwa nominal gaji pensiunan tetap sama seperti sebelumnya karena belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan.

Besaran Gaji Pensiunan Golongan I dan II

Berdasarkan data dari Ayo Bandung, berikut rincian nominal pensiun yang akan ditransfer pada 1 September 2025:

Golongan I - Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 - Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 - Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 - Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II - IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 - IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 - IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 - IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Catatan: Beberapa sumber lain menyebutkan angka sedikit berbeda, misalnya disimbolkan Rp 1.748.000 atau puluhan ribu berbeda. Namun secara umum, besaran tersebut dapat dijadikan acuan utama.

Ringkasan Utama

  • RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan telah diumumkan (15 Agustus 2025), namun tidak mencakup kenaikan gaji pensiunan.
  • Gaji Pensiunan September 2025 (Golongan I & II) akan dicairkan seperti biasa, mengacu PP No. 8 Tahun 2024; tidak ada kenaikan.
  • Komponen Gaji: Gaji pokok sesuai rentang masing-masing golongan; tetap menerima tunjangan melekat sesuai ketentuan.