Peran Lahan Sawah dalam Ketahanan Pangan Nasional
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri yang membahas penguatan strategi ketahanan pangan nasional melalui berbagai kawasan pertanian. Acara ini berlangsung pada Selasa (11/11/2025) di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta.
Dalam kesempatannya, Menteri Nusron menekankan bahwa kunci utama mewujudkan ketahanan pangan adalah memastikan ketersediaan lahan, terutama lahan sawah. Pemerintah telah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 7,38 juta hektare. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, sebanyak 87% dari total LBS harus menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pengertian LP2B dan Status Perlindungan
LP2B merupakan bagian dari LBS yang ditetapkan sebagai zona lindung permanen. Artinya, LP2B memiliki status perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan LBS. LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan non pertanian dan harus dipertahankan keberadaannya untuk menjamin ketahanan pangan jangka panjang.
Menurut data yang disampaikan oleh Menteri Nusron, secara keseluruhan, capaian LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota baru mencapai 57%. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kerentanan terhadap alih fungsi lahan.
Langkah Pemerintah dalam Mengendalikan Alih Fungsi Lahan
Berdasarkan rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah akan membentuk Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Tugas tim ini adalah melakukan verifikasi data guna mengendalikan alih fungsi lahan. Tujuannya, agar ketahanan pangan nasional dapat tercapai dan lahan pertanian tidak terus berkurang akibat kepentingan yang lain.
Peran LSD dalam Melindungi Lahan Sawah
Dalam kesempatan yang sama, Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan pentingnya percepatan penetapan LP2B. Penetapan ini menurutnya bisa menjadi kabar baik bagi para petani karena dengan penetapan LSD, lahan sawah akan terlindungi dari konversi atau alih fungsi.
βDengan demikian, para petani dapat merasa lebih tenang dan memiliki kepastian untuk merencanakan pengelolaan lahan secara jangka panjang dan strategis,β ujarnya.
Partisipasi dan Dukungan dari Berbagai Pihak
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, serta sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga terkait. Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar