aiotrade.CO.ID – JAKARTA.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sedang mempercepat penyusunan payung hukum untuk memperkuat ekosistem ekonomi di sekitar kawasan ibu kota baru. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kerangka yang jelas dan terstruktur dalam pengembangan kawasan tersebut.
Peraturan Kepala Otorita IKN
Melalui Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN, pemerintah akan mengatur tata cara penetapan Daerah Mitra sebagai penyokong utama superhub ekonomi Nusantara. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan bahwa beleid ini bertujuan untuk memberikan kejelasan prosedur dan tata kelola kerja sama antar wilayah. Hal ini sejalan dengan Perpres No. 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN.
“Mari kita menata konsep ini dengan masukan-masukan komprehensif. Kita akan lihat di mana posisi IKN dan di mana posisi pemerintah daerah untuk bersama-sama membentuk daerah mitra yang bisa menjawab kepentingan bersama,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (16/1/2026).
Definisi Daerah Mitra yang Diperluas
Thomas menekankan adanya perubahan dalam definisi Daerah Mitra berdasarkan UU No. 21 Tahun 2023. Jika sebelumnya daerah mitra dibatasi hanya di wilayah Pulau Kalimantan, kini cakupannya diperluas ke seluruh Indonesia.
"Sekarang tidak dibatasi di Pulau Kalimantan saja. Jadi, unsur dari daerah mitra itu adalah kawasan tertentu yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi," tegasnya.
Syarat Penetapan Daerah Mitra
Lebih lanjut, Thomas menjelaskan, untuk resmi menyandang status Daerah Mitra, sebuah wilayah harus memenuhi dua unsur utama. Pertama, memiliki kawasan strategis untuk pengembangan ekonomi, dan kedua, menjalin kerja sama resmi dengan OIKN.
Nantinya, penetapan wilayah tersebut sebagai mitra strategis IKN akan dikukuhkan langsung melalui Keputusan Kepala (Kepka) Otorita IKN. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi para investor yang ingin masuk ke daerah penyangga.
Kolaborasi Lintas Sektor
Agenda konsultasi publik ini melibatkan kementerian lintas sektor mulai dari Kemendagri, Kemenkeu, hingga Bappenas. Kolaborasi ini diharapkan mampu memastikan peraturan yang diterbitkan bersifat inklusif dan akuntabel.
- Proses penyusunan peraturan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
- Tujuan utamanya adalah memastikan kebijakan yang dikeluarkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
- Adanya keterlibatan lembaga seperti Bappenas menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem yang terpadu dan berkelanjutan.
Masa Depan Ekonomi IKN
Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, OIKN berharap dapat menarik investasi yang signifikan dari berbagai sektor. Hal ini akan mempercepat pembangunan kawasan ibu kota baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan tersebut.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga tercipta hubungan yang saling mendukung dalam pembangunan ekonomi nasional.
Dalam konteks yang lebih luas, pengembangan Daerah Mitra juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat ekonomi global. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan kawasan IKN dapat menjadi contoh sukses dalam pembangunan berkelanjutan dan inklusif.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh OIKN dalam menyusun payung hukum ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat struktur administratif, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar