OJK dan BEI Evaluasi Demutualisasi Bursa untuk Hindari Konflik Kepentingan


Kajian Demutualisasi Bursa Efek Indonesia Dalam Proses Pengambilan Keputusan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang melakukan kajian mendalam terkait rencana demutualisasi Bursa. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah potensi konflik kepentingan yang mungkin terjadi dalam struktur kepemilikan saham di masa depan. Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menjelaskan bahwa posisi Bursa dalam proses ini lebih sebagai objek kebijakan karena keputusan akhir berada di tangan pemegang saham, regulator, serta pemerintah.

“Bursa berada di level shareholder, pengawas, OJK, dan Kementerian Keuangan. Termasuk Peraturan Pemerintah (PP)-nya,” ujar Iman dalam Konferensi Pers Penutupan Perdagangan BEI Tahun 2025 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Meskipun demikian, BEI tetap aktif dalam menyiapkan kajian yang akan menjadi bahan masukan bagi para pemangku kepentingan. Iman menyatakan bahwa BEI sedang mengembangkan kajian terkait struktur organisasi yang paling optimal pasca-demutualisasi, dengan mengacu pada praktik yang diterapkan oleh bursa-bursa di negara lain.

“Sebagai Bursa, kami mencoba membantu menyiapkan kajian bagaimana struktur yang optimal dari Bursa Efek Indonesia dengan adanya demutualisasi,” tambahnya.

Menurut Iman, kajian tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa tata kelola dan independensi Bursa tetap terjaga setelah perubahan struktur kepemilikan. Ia menekankan bahwa pihaknya berharap tata kelola setelah demutualisasi, terutama terkait konflik kepentingan dan independensinya, tetap terjaga.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyatakan bahwa demutualisasi BEI memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan.

“Sekarang sudah ada RPP yang sedang digodok oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Kami juga diminta memberikan pendapat terhadap rancangan tersebut dan saat ini masih dalam proses,” ujar Eddy.

Eddy menambahkan bahwa demutualisasi bukanlah kebijakan yang bersifat negatif, melainkan praktik lazim yang diterapkan oleh bursa di berbagai negara. Tujuan utamanya adalah mendorong tata kelola pasar yang lebih sehat dengan menekan potensi benturan kepentingan.

“Tujuan demutualisasi ini untuk mengarah pada tata kelola pasar yang positif, pengurangan konflik kepentingan, serta peningkatan profesionalisme,” ujarnya.

Terkait fungsi pengawasan, ia memastikan bahwa peran OJK tidak akan berubah meskipun struktur kelembagaan BEI nantinya mengalami penyesuaian.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan tengah menyusun RPP mengenai demutualisasi bursa efek sebagai mandat UU P2SK. Aturan tersebut akan mengatur perubahan struktur kelembagaan BEI dari Bursa yang sepenuhnya dimiliki Anggota Bursa (struktur mutual) menjadi perseroan dengan kepemilikan yang lebih luas.

“Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan. Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin.

Adapun RPP demutualisasi bursa efek disusun melalui kajian teknis mendalam dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk regulator, self-regulatory organization (SRO) seperti BEI, pelaku industri, serta DPR.

“Kami memastikan proses penyusunan RPP dilakukan secara cermat, transparan, dan partisipatif. Tujuannya strategis, yaitu memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang mampu mendorong transformasi ekonomi Indonesia menuju negara maju,” ujar Masyita.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan