OJK dan PPATK Selidiki Transaksi DSI, Rekening Dibekukan

OJK Perkuat Pengawasan terhadap PT Dana Syariah Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memperkuat pengawasan terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini dilakukan dalam rangka mengusut transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan. OJK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa DSI menjalankan operasionalnya secara transparan dan sesuai regulasi.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyampaikan bahwa peningkatan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus merupakan tindakan yang wajar. "Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami miliki. OJK telah meminta PPATK melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK sudah melakukan pemblokiran rekening DSI," ujarnya dalam keterangan resmi.

Pembahasan Perkembangan Pengembalian Dana Lender

Selain itu, OJK juga mengundang kelompok pemberi dana atau lender DSI dalam pertemuan kedua yang digelar di Kantor OJK, Jakarta. Pertemuan ini membahas perkembangan pengembalian dana lender yang sebelumnya dijanjikan oleh pengurus DSI.

"Sebagai otoritas, OJK harus hadir dari sisi pelindungan konsumen maupun pengawasan sektor jasa keuangan. Untuk dana lender DSI, kami telah melakukan berbagai langkah sesuai kewenangan," kata Rizal. Pertemuan ini menunjukkan komitmen OJK untuk memastikan bahwa hak-hak para lender tetap terlindungi.

Sanksi yang Diberikan kepada PT DSI

Tidak hanya itu, OJK telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Pengenaan sanksi ini bertujuan agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.

Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya. Selain itu, DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Aturan Operasional yang Harus Diikuti

DSI juga dilarang melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan. OJK memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan.

DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen Dirut PT DSI

Sebelumnya, OJK juga menggelar pertemuan pada 28 Oktober 2025 antara perwakilan Paguyuban Lender DSI dan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri. Pertemuan tersebut menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil.

Dalam pertemuan itu, Taufiq menyatakan komitmennya menyelesaikan pengembalian dana lender secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan melalui rencana penyelesaian yang disusun bersama lender dan disampaikan kepada OJK.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan