OJK Laporkan Kecurangan Dana Syariah Indonesia ke Polisi

OJK Melaporkan Kasus Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia ke Polisi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Hal ini dilakukan setelah adanya indikasi kejahatan atau tindakan kriminal yang terjadi di perusahaan tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam sebuah rapat kerja bersama PPATK, LPSK, dan Komisi III DPR RI.

Penelusuran Transaksi dan Blokir Rekening

Selain itu, OJK juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang dilakukan oleh DSI. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PPATK telah memblokir sebanyak 33 rekening terafiliasi dengan DSI, dengan dana yang tersisa mencapai Rp 4 miliar. OJK juga telah mengirimkan sebanyak 20 surat pembinaan kepada DSI, dengan fokus pada penataan peraturan, tata kelola yang lebih baik, dan pengembalian dana kepada lender.

Pengawasan Khusus dan Tindakan Hukum

Pengawasan khusus terhadap DSI dimulai sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026. OJK melakukan pemeriksaan khusus untuk mendalami bagaimana dana lender dialihkan oleh perusahaan tersebut. Agusman menjelaskan bahwa pengawasan khusus merupakan tingkat pengawasan yang paling berat dan memiliki jangka waktu tertentu. Jika masa pengawasan terlampaui, ancaman pencabutan izin usaha bisa saja terjadi.

OJK juga telah mengirimkan surat kepada jajaran pengurus DSI untuk mengembalikan dana para lender dan melarang mereka bepergian ke luar negeri. Harapan OJK adalah kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas. Jika tidak, OJK siap mengambil langkah hukum perdata sebagai upaya terakhir.

Skema Bisnis yang Diduga Ponzi

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menyebutkan bahwa dana yang tersisa dalam rekening terafiliasi DSI yang diblokir mencapai Rp 4 miliar. PPATK juga menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025. Selama periode 2021 hingga 2025, DSI berhasil mengumpulkan dana dari lender sebesar Rp 7,48 triliun, dengan sebagian besar sudah dikembalikan.

Namun, masih ada selisih dana sebesar Rp 1,2 triliun yang belum dikembalikan. PPATK menduga bahwa dana tersebut dialirkan ke perusahaan terafiliasi sebesar Rp 796 miliar dan digunakan untuk operasional perusahaan sebesar Rp 167 miliar. Danang menilai skema bisnis DSI sebagai skema ponzi berkedok Peer to Peer (P2P) Lending berbasis syariah.

Kecurigaan dari Lender dan Respons OJK

Seorang lender DSI, Bayu, dalam podcast YouTube Denny Sumargo mengungkapkan kecurigaan terkait potensi adanya pinjaman fiktif. Ia merujuk pada pernyataan OJK di Radio Surabaya tentang adanya transaksi palsu. Sementara itu, Horas V. M. Tarihoran dari OJK Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa saat ini sedang ada kasus fintech lending syariah yang sedang terjadi. Ia menegaskan bahwa ada indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengelola perusahaan.

Tindakan Pengawasan dan Sanksi dari OJK

OJK mulai melakukan pengawasan ketat terhadap DSI pada awal Oktober. Instansi ini memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025, termasuk larangan penggalangan dana baru dan penyaluran pendanaan baru. DSI juga dilarang melakukan pengalihan aset tanpa persetujuan OJK dan perubahan susunan direksi tanpa alasan yang jelas.

OJK juga menggelar pertemuan dengan kelompok lender DSI pada 28 Oktober dan menuntut penjelasan mengenai permasalahan di perusahaan serta tanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan. Setelah itu, OJK bertemu dengan Komisi XI DPR pada 19 November 2025, meski hasil rapat tidak diumumkan.

Upaya Pengembalian Dana dan Persyaratan Transparansi

OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham DSI untuk melaksanakan kewajiban terkait pengembalian dana lender. DSI juga diminta menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana secara jelas dan terukur.

Paguyuban Lender DSI meminta DSI memerinci aset dan sumber dana Rp 450 miliar, termasuk status legalitas dan jenis ikatan agunan. Mereka juga meminta penjelasan mengenai maksud dari kalimat “aset lain yang masih memerlukan proses hukum tambahan sebelum dapat dilikuidasi.” Paguyuban menekankan agar penyaluran dana dapat dilaksanakan segera setelah hasil RUPD disepakati.

Status Operasional dan Tantangan yang Dihadapi

Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri menyampaikan bahwa salah satu penyebab gagal bayar adalah kondisi ekonomi yang lesu, sehingga likuiditas peminjam terganggu. Dana Syariah Indonesia mulai mencicil uang lender pada awal Desember, namun nilainya hanya Rp 3,5 miliar atau kurang dari 1% terhadap total. Manajemen DSIA menegaskan bahwa proses pengembalian merupakan dana pokok dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga selesai.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan