OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Terkait Penusukan Nasabah

OJK Memanggil Mandiri Tunas Finance Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Debt Collector

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih utang (debt collector) yang bekerja di bawah perusahaan tersebut.

Pemanggilan ini dilakukan guna mendapatkan penjelasan lengkap mengenai kronologis kejadian dan pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, OJK juga meminta penjelasan tentang langkah tindak lanjut yang telah atau akan dilakukan oleh MTF. Pernyataan ini disampaikan oleh Ismail dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026.

Setelah menerima informasi dari MTF, OJK akan melakukan pengujian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti adanya pelanggaran, maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen. Selain itu, otoritas juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.

Lebih lanjut, OJK mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan bahwa kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan.

“OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Ismail.

Sebelumnya, sebuah video pendek yang diunggah di platform Instagram melalui akun @fakta.indo berkembang viral. Video tersebut memperlihatkan keributan antara debt collector dengan korban terkait dengan penarikan kendaraan.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa seorang advokat bernama Bastian Sori, SH, yang merupakan pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, menjadi korban penusukan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Tunas Finance.

Akun tersebut juga menuliskan bahwa peristiwa terjadi di kediaman korban di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, pada Senin lalu, 23 Februari 2026, yang masuk wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Insiden bermula saat tiga orang terduga pelaku memaksa masuk ke pekarangan rumah dan hendak menarik mobil milik korban.

Adapun korban menolak penarikan kendaraan itu karena menilai prosedur yang dilakukan penagih utang tidak sesuai ketentuan hukum. Cekcok pun terjadi hingga salah satu pelaku melakukan penusukan. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan