
aiotrade.CO.ID - JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 32 kasus yang diduga terkait manipulasi pasar. Tindakan ini menunjukkan komitmen regulator dalam menjaga kejujuran dan kesehatan pasar modal, serta melindungi para investor dari praktik yang tidak sehat.
Sebelumnya, OJK pernah memberikan sanksi kepada satu influencer media sosial dengan inisial BVN, yang dikenai denda sebesar Rp 5,25 miliar karena terlibat dalam peredaran saham gorengan. Kasus ini menjadi contoh nyata penegakan hukum terhadap tindakan manipulasi pasar yang melibatkan pihak luar institusi keuangan.
Hasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang meninjau 32 kasus indikasi manipulasi pasar.
“Pihak-pihak yang terindikasi melakukan manipulasi pasar masih dalam proses pendalaman. Saat ini, langkah yang dilakukan meliputi pemeriksaan dokumen transaksi saham, serta pelacakan aliran dana antar pihak yang diduga terkait,” ujar Hasan kepada aiotrade, Selasa (24/2/2026).
Hasan menambahkan, proses investigasi juga mencakup permintaan keterangan dari pihak-pihak relevan, termasuk perusahaan efek maupun nasabah yang terlibat atau terkait dengan transaksi tersebut.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa sesuai aturan, setiap pihak yang memberikan saran, nasihat, atau informasi terkait efek atau harga efek dibatasi oleh ketentuan pidana dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.
“Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap pihak yang memberikan informasi menyesatkan dapat diancam sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 91-93 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU P2SK. Selain itu, pihak yang memberikan jasa advise atas efek dan bertindak seolah-olah menjadi ‘penasihat investasi’ juga diancam pidana dalam ketentuan Pasal 103 UU Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UU P2SK sebagai penasihat tanpa izin,” jelas Hasan.
Di sisi lain, pengaturan terbaru di pasar modal melalui Peraturan OJK (POJK) 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek mewajibkan perusahaan efek memiliki perjanjian tertulis dengan influencer apabila bekerja sama.
“Ini juga dengan memperhatikan ketentuan syarat perizinan influencer dalam POJK 13 Tahun 2025,” tutup Hasan.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menegakkan kepatuhan, memperkuat tata kelola pasar modal, dan memastikan praktik influencer di pasar saham tidak merugikan investor maupun merusak integritas pasar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar