OJK Serahkan Berkas Perkara BPR Panca Dana ke JPU


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan terkait dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana. Dalam kasus ini, OJK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AK, mantan Direktur Utama; MM, Customer Service; dan VAS, Kepala Bagian Operasional.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyatakan bahwa berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21). Hal ini dilakukan setelah penyidik OJK melakukan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok pada Senin, 23 Februari 2026.

Proses penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin hingga penyelidikan dan penyidikan. Ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik OJK menemukan dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan. Pertama, selama periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, tersangka AK, VAS, dan MM diduga dengan sengaja mencatatkan palsu dalam pembukuan dan dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan mereka. Total nilai yang terlibat mencapai Rp 14.024.517.848,00.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan.

Modus kedua, pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024, tersangka AK diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif atas 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur. Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp 32.430.827.831,00. Pemberian kredit ini menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan diduga ditujukan untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) BPR, serta sebagian dana pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik OJK juga menyita barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, berupa tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.

OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional bank, dan pihak bank kooperatif membantu penyidik. Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan