
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus gagal bayar yang melibatkan peminjam di platform fintech lending KoinP2P dan Akseleran. Kasus-kasus ini kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK, Agusman, OJK tidak hanya melakukan pemantauan dan mendorong penyelesaian di KoinP2P dan Akseleran, tetapi juga memperkuat koordinasi dengan pihak terkait termasuk aparat penegak hukum.
Agusman menjelaskan bahwa OJK telah meningkatkan koordinasi dengan kepolisian untuk menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan peminjam maupun pihak internal yang terkait dalam proses pemberian pinjaman. Selain itu, OJK juga melakukan uji kelayakan ulang terhadap pengurus yang diduga melanggar ketentuan.
Sebelumnya, KoinP2P mengalami gagal bayar setelah diduga menjadi korban kejahatan keuangan oleh borrower berinisial MT dengan kerugian mencapai Rp 365 miliar. Pelaku diduga adalah pemilik grup bisnis FMCG MPP yang tidak mengembalikan uang pinjaman dari UMKM.
Anak usaha Koinworks ini sudah melaporkan kasus kejahatan ini kepada kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan pada November 2024. Dugaan sementara menyebutkan bahwa MT mengambil pendanaan dari KoinP2P sejak 2019 sebagai penyalur ke UMKM. M tidak mengembalikan uang pinjaman dari UMKM ke Koinworks.
Ada dua skema kerja sama antara Lunaria Anua Teknologi atau KoinP2P dengan MT, yakni: pinjaman menggunakan 279 KTP, sehingga mendapatkan utang Rp 330 miliar dan pinjaman bilateral Rp 35 miliar. MT kemudian tidak membayar pinjaman tersebut.
OJK juga sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia pada Juli lalu. Hal ini terkait adanya peminjam alias borrower yang gagal bayar, sehingga berdampak terhadap pemberi pinjaman atau lender.
Terkait kasus gagal bayar ini, Akseleran sebelumnya telah melaporkan dua borrower yang gagal bayar ke kepolisian atas dugaan penipuan. Pinjaman daring ini mencatat ada enam peminjam gagal bayar utang dengan total Rp 178 miliar.
Berikut daftarnya:
- PT PDB beserta afiliasinya: Rp 42,3 miliar, penyuplai peralatan pertahanan
- PT EFI beserta afiliasinya: Rp 46,6 miliar, kontraktor engineering, procurement, dan construction
- PT PPD beserta afiliasinya: Rp 59 miliar, penyuplai pasir dan batu yang mendapatkan kontrak pada 2020 dari PT Andalan Multi Kencana sehubungan dengan proyek tol Semarang - Demak
- PT CPM beserta fasilitasnya: Rp 9,6 miliar, kontraktor dan desain interior
- PT ABA beserta afiliasinya: Rp 15,5 miliar, perusahaan konstruksi yang memiliki kontrak jasa pengadaan lahan untuk BUMN
- PT IBW beserta afiliasinya: Rp 5,3 miliar, perusahaan manufaktur furnitur
Co-Founder sekaligus Komisaris Utama Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menyampaikan bahwa perusahaan telah melaporkan dua peminjam ke kepolisian.
“Dari Akseleran saat ini fokus ke dua hal. Pertama, penagihan terhadap para penerima pinjaman tetap kami lakukan. Ada dua penerima pinjaman yang kami buat laporan polisi,” kata Ivan kepada aiotrade.co.id, pekan lalu (23/6).
“Kedua, kami juga sedang mencari investor potensial yang bisa menyuntikkan dana, dengan harapan bisa membantu proses recovery untuk para lender,” Ivan menambahkan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar