OJK terbitkan izin bursa kripto baru ICEX

OTORITAS Jasa Keuangan atau OJK telah menerbitkan izin usaha PT Fortuna Integritas Mandiri, pengelola merek International Crypto Exchange (ICEX), sebagai penyelenggara bursa kripto. Kehadiran ICEX menambah daftar bursa kripto di Indonesia sekaligus menjadi kompetitor bagi PT Central Finansial X (CFX) yang telah lebih dulu beroperasi.

Izin penyelenggaraan ICEX diterbitkan OJK pada 5 Januari 2025. “Dapat kami sampaikan dan informasikan bahwa OJK sudah menerbitkan keputusan pemberian izin usaha penyelenggara bursa aset keuangan digital termasuk aset kripto kepada PT Fortuna Intregitas Mandiri melalui keputusan nomor KEP-2/D.07/2026,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers daring, Jumat, 9 Januari 2026.

Dengan izin OJK itu, ICEX menjadi bursa kripto resmi kedua di Indonesia. Hasan menjelaskan bahwa kehadiran lebih dari satu bursa kripto sebagai bagian dari upaya pengembangan ekosistem aset keuangan digital nasional. “Struktur pasar yang nantinya tidak bertumpu pada satu pelaku tentu mencerminkan kebijakan yang pro-growth dan pro-competition,” ucapnya.

Ia berharap penambahan bursa memicu layanan yang lebih berkualitas, biaya yang lebih murah, serta inovasi produk. Meski bersaing, setiap bursa tetap diwajibkan untuk menjaga tata kelola yang bersih, menerapkan manajemen risiko yang hati-hati, serta tetap mengutamakan perlindungan konsumen.

Melalui persaingan yang sehat, pasar secara alami akan lebih disiplin. Sekaligus memacu para pemain di dalamnya untuk terus memperbaiki standar operasional mereka secara konsisten. “Dalam konteks persaingan usaha yang sehat, ini akan menjadi instrumen yang mendorong disiplin pasar dan peningkatan standar operasional yang berkelanjutan.”

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan