OJK Umumkan Delapan Pelanggaran Dana Syariah Indonesia


Pemeriksaan terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dari OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus gagal bayar DSI.

Delapan Pelanggaran yang Dilakukan DSI

Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR di Gedung DPR pada 15 Januari 2026, Agusman menjelaskan beberapa pelanggaran yang dilakukan DSI, antara lain:

  • Menggunakan data peminjam dana riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai dasar pengajuan dana baru.
  • Mempublikasikan informasi yang tidak benar di situs web untuk menarik dana dari lender.
  • Menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain menjadi lender.
  • Menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari rekening escrow DSI.
  • Menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi.
  • Menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi.
  • Menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower yang macet.
  • Melakukan pelaporan yang tidak benar.

Agusman menyatakan bahwa kasus ini memiliki indikasi kecurangan atau tindak pidana. Oleh karena itu, OJK melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025. Selain itu, OJK juga memberikan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha terhadap DSI.

Rencana Tindakan OJK

Selanjutnya, OJK berencana melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang terhadap DSI. Selain itu, OJK juga akan memeriksa kantor akuntan publik yang digunakan DSI. Agusman menegaskan bahwa jika DSI masih belum memenuhi kewajibannya dan proses pidana belum selesai, langkah terakhir yang akan diambil adalah mengajukan gugatan perdata.

Analisis PPATK Terhadap Skema Ponzi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan indikasi skema ponzi dalam kasus gagal bayar DSI. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyampaikan bahwa skema yang ditemukan adalah skema ponzi dengan kedok syariah.

Menurut Danang, PPATK telah melakukan analisis berdasarkan data perusahaan selama periode 2021 hingga 2025. Selama masa tersebut, DSI berhasil mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 7,478 triliun. Dari total dana tersebut, sebanyak Rp 6,2 triliun telah dikembalikan sebagai imbal hasil, sehingga tersisa dana sebesar Rp 1,2 triliun yang belum dikembalikan.

Dari dana selisih tersebut, sebesar Rp 167 miliar digunakan untuk biaya operasional, sedangkan Rp 796 miliar dialokasikan ke perusahaan terafiliasi. Sementara itu, sebanyak Rp 218 miliar merupakan transfer dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.

PPATK telah memblokir rekening perusahaan DSI sejak 18 Desember 2026. Total ada 33 rekening dengan saldo sekitar Rp 4 miliar.

Penjelasan Direktur Utama DSI

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, sebelumnya mengklaim bahwa gagal bayar terjadi akibat kondisi ekonomi. Ia menyatakan bahwa situasi bisnis dan ekonomi memengaruhi kemampuan sejumlah penerima pembiayaan (borrower) untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu, sehingga berdampak pada pengembalian dana lender.

Meskipun Tempo telah meminta tanggapan dari manajemen DSI, sampai berita ini ditulis, manajemen belum memberikan respons.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan