OJK Ungkap 155 Kasus Manipulasi Transaksi Pasar Modal, Bentuk Tim Khusus


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memperhatikan secara serius berbagai kasus transaksi dan perdagangan saham yang bisa mengganggu aktivitas pasar modal sepanjang tahun ini. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyatakan bahwa saat ini terdapat 155 kasus yang sedang diperiksa oleh OJK.

Secara rinci, jumlah tersebut mencakup 69 kasus yang telah diselesaikan, sementara 86 lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Dari total kasus tersebut, sebanyak 116 di antaranya berkaitan langsung dengan transaksi dan perdagangan saham. Eddy menilai kondisi ini merupakan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, sehingga perlu diberantas secara konsisten.

Kementerian Keuangan, OJK, serta Self Regulatory Organization (SRO) akan melakukan pembersihan pasar secara menyeluruh. Ia juga menegaskan bahwa OJK tidak akan mentoleransi praktik manipulatif dalam transaksi di pasar modal. “OJK menegaskan tidak akan mentoleransi praktek manipulatif transaksi semua maupun pola perdagangan yang merugikan investor, khususnya investor retail,” ucap Eddy dalam konferensi pers penutupan perdagangan saham di Gedung BEI, Selasa (30/12).

Selain itu, OJK telah menjatuhkan 120 sanksi administratif atas pelanggaran di pasar modal. Selain itu, OJK juga menerapkan 1.180 sanksi administratif terkait keterlambatan penyampaian laporan serta 65 sanksi administratif lain yang bersifat non-kasus.

Beberapa sanksi yang diberikan meliputi enam sanksi pencabutan izin, enam perintah tertulis, serta 329 sanksi peringatan tertulis yang disertai denda administratif dengan total nilai denda mencapai Rp 123,3 miliar.

Pembentukan Tim Khusus

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat membentuk tim kerja khusus untuk menangani berbagai isu di pasar modal. Pembentukan tim ini dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah hal yang belum tuntas dibahas dalam pertemuan antara Menteri Keuangan dan otoritas pasar modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia hari ini, Kamis (9/10).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, tim tersebut akan melibatkan Kementerian Keuangan, OJK, Self-Regulatory Organization (SRO) serta berbagai asosiasi di bursa. Tim ini akan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Keuangan, dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyita Crystallin sebagai koordinator utama atau pintu masuk dari pihak Kemenkeu.

“Dari Kementerian Keuangan yang ditetapkan menjadi pintu masuk adalah Ibu Masyita. Lalu dari kami, OJK akan bersama di bawah Bapak Inarno, selaku deputi komisioner yang menangani,” ujar Mahendra usai pertemuan bersama Menkeu Purbaya di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Kamis (9/10).

Mahendra menjelaskan, pembentukan tim ini memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, menindaklanjuti berbagai upaya peningkatan tata kelola (governance) dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar modal. Kedua, mendorong langkah-langkah pendalaman pasar, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dinilai sudah menunjukkan pertumbuhan yang baik.

Ketiga, Mahendra berharap kebijakan yang dijalankan Kementerian Keuangan dan pemerintah ke depan dapat berdampak positif pada sektor riil, iklim investasi serta kepastian hukum. Upaya ini, kata dia, juga akan dikoordinasikan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna mendorong debottlenecking atau penyelesaian hambatan struktural.

“Jadi banyak hal-hal yang sifatnya lebih strategik, lebih ekonomi makro, tapi yang khusus untuk teknis dan berkaitan dengan pasar modal, itu tadi tim kerja,” ucap Mahendra.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan