OJK ungkap modus manipulasi saham SWAT

OJK ungkap modus manipulasi saham SWAT


JAKARTA, aiotrade
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan terkait dugaan praktik "goreng saham" di pasar modal yang dilakukan oleh PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT).

Praktik ini merupakan modus kejahatan finansial yang bertujuan merekayasa harga atau volume transaksi saham agar terlihat aktif dan meningkat, sehingga menarik minat investor lain. Dalam siaran persnya, OJK mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan tindakan tersebut dengan menciptakan gambaran semu tentang harga saham SWAT di pasar reguler.

Menurut informasi yang dirilis, para tersangka diduga bekerja sama untuk melakukan transaksi saham SWAT melalui rekening efek pihak nominee. Transaksi ini dilakukan melalui sembilan perusahaan efek.

Perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 201. OJK menyebutkan bahwa dalam waktu tersebut, terjadi sebanyak 60.121 kali pertemuan transaksi, atau sekitar 10 persen dari total transaksi. Volume transaksi mencapai 639,78 juta saham, atau setara 14,7 persen, dengan nilai transaksi sebesar Rp 230,89 miliar atau 13,3 persen.

Pola transaksi yang dilakukan diduga melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni sampai dengan 5 Juli 2018.

Berdasarkan temuan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan adanya tindak pidana pasar modal sesuai Pasal 91 dan atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.

Praktik "goreng saham" ini dikenai sanksi berupa ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Penyidikan terhadap kasus transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham SWAT telah selesai dilakukan. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, dan dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, pada Selasa (13/1/2026), Penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian. Tujuannya adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Mekanisme Penyidikan dan Tindak Lanjut

Penyidikan kasus ini melibatkan beberapa tahapan penting. Pertama, penyidik OJK melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas transaksi saham yang mencurigakan. Setelah itu, berkas perkara dikumpulkan dan diperiksa untuk memastikan keabsahan data dan bukti-bukti yang ada.

Setelah dinyatakan lengkap, berkas tersebut diserahkan ke jaksa untuk diproses lebih lanjut. Proses ini memastikan bahwa setiap tindakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang transparan. Hal ini juga menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas sistem pasar modal.

Pentingnya Koordinasi dengan Aparat Hukum

Koordinasi antara OJK dengan Kejaksaan dan Kepolisian menjadi salah satu faktor utama dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan. Kerja sama ini memastikan bahwa setiap tindakan ilegal dapat ditangani dengan cepat dan tepat.

Selain itu, koordinasi ini juga membantu dalam menghindari duplikasi proses dan mempercepat penyelesaian kasus. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem pasar modal dapat tetap terjaga.

Kesimpulan

Kasus "goreng saham" di PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) telah selesai ditangani oleh OJK. Penyidikan yang dilakukan menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga keadilan dan keamanan pasar modal.

Proses hukum yang dilakukan juga menunjukkan bahwa setiap pelaku tindak pidana akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, sistem pasar modal dapat tetap stabil dan aman bagi seluruh pemangku kepentingan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan