
Penyidikan Kasus Transaksi Saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) Selesai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT). Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis 15 Januari 2026. Peristiwa ini menjadi langkah penting dalam upaya OJK menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan transaksi semu atau menyesatkan yang terjadi selama periode Juni hingga Juli 2018. Para tersangka diduga melakukan transaksi saham menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Skema ini menciptakan gambaran palsu tentang pergerakan harga saham di Pasar Reguler, yang berpotensi menyesatkan para investor.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh OJK, terdapat sekitar 60.121 kali pertemuan transaksi, yaitu sekitar 10 persen dari total transaksi. Volume saham yang diperdagangkan mencapai 639,7 juta saham, sementara nilai transaksi dari pola tersebut mencapai sekitar Rp230,8 miliar atau setara 13,3 persen dari total nilai perdagangan saham SWAT.
Pola transaksi ini diduga dilakukan melalui beberapa strategi, seperti dominasi transaksi, inisiator beli untuk meningkatkan harga saham, hingga skema buying market impact yang berlangsung antara 8 Juni hingga 5 Juli 2018. Hasil penyidikan OJK menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Atas pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, pada Selasa (13/1/2026), OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
Dalam penanganan perkara sektor jasa keuangan, OJK menegaskan selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Komitmen OJK untuk Menjaga Integritas Pasar Modal
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran di pasar modal demi menjaga integritas pasar dan melindungi investor serta masyarakat. Dengan penyelesaian kasus ini, OJK menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi tindakan ilegal yang dapat merusak kredibilitas pasar modal.
Tindakan OJK tidak hanya bertujuan untuk memberikan keadilan bagi para korban, tetapi juga sebagai bentuk peringatan bagi pelaku bisnis lain agar tidak melakukan praktik yang merugikan investor. Dengan adanya pengawasan ketat dan tindakan tegas, OJK berharap bisa menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman dan sehat.
Langkah-Langkah yang Dilakukan OJK
- OJK melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pasar modal.
- Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan adanya indikasi transaksi semu atau menyesatkan.
- Berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap.
- Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan ke Kejaksaan Negeri Boyolali.
- OJK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.
Kesimpulan
Perkara ini menjadi contoh bagaimana OJK aktif dalam menjaga keamanan dan keterbukaan pasar modal. Dengan tindakan tegas dan koordinasi yang baik dengan lembaga hukum lainnya, OJK menunjukkan komitmen kuatnya untuk menjaga kepercayaan investor dan stabilitas pasar. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat berinvestasi dengan lebih aman dan percaya diri.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar