Operasi Rahasia! Dua Pengedar Ditangkap dan 1.350 Ekstasi Disita oleh Satnarkoba Aceh Utara

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penangkapan Terhadap Dua Pelaku Peredaran Narkoba di Aceh Utara

Polres Aceh Utara kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam operasi yang dilakukan, dua pria berinisial SW (24) dan NA (21) ditangkap karena diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba. Keduanya berasal dari wilayah yang berbeda, dengan SW tinggal di Gampong Alubu Tunong, Kecamatan Perlak Timur, Aceh Timur, sedangkan NA tinggal di Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Penangkapan terjadi pada Minggu sore, 21 September 2025, di SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Kedua tersangka diketahui sering berpindah-pindah lokasi agar tidak mudah ditemukan oleh aparat keamanan. Namun, upaya mereka gagal setelah polisi menemukan barang bukti yang cukup untuk menuntut tindakan hukum.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 1.350 butir pil ekstasi yang disimpan dalam dua bungkusan plastik. Selain itu, dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Vario juga turut disita. Motor tersebut digunakan sebagai alat transportasi untuk membawa barang haram tersebut.

Operasi Undercover Buy

Penangkapan ini dilakukan setelah dilakukannya penyelidikan intensif menggunakan metode undercover buy. Menurut Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah, selama proses penyelidikan, para tersangka terlihat berusaha menghindari petugas dengan berpindah-pindah lokasi.

“Kedua pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas. Namun setelah dipastikan ada barang bukti di bagasi motor, mereka langsung kami amankan meski sempat melawan,” ujarnya. Setelah penangkapan, kedua tersangka dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber Narkoba dari Aceh Timur

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa SW mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang bernama JN di Aceh Timur. Pil ekstasi ini dibeli dengan harga Rp65.000 per butir, lalu direncanakan untuk dijual kembali bersama NA. Harga jualnya berkisar antara Rp85.000 hingga Rp100.000 per butir.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami menduga sindikat ini melibatkan lintas daerah dan akan terus dikembangkan,” katanya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

Polres Aceh Utara tetap mempertahankan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan secara terus-menerus agar masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh narkoba.