Opini: Praperadilan Tegar Kalesaran Ditolak, Putusan Melenceng dari Yurisprudensi dan MK

Opini: Praperadilan Tegar Kalesaran Ditolak, Putusan Melenceng dari Yurisprudensi dan MK

Preseden Berbahaya dalam Putusan Pengadilan Negeri Donggala

Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 06/Pid.Praper/2025/PN Dgl yang menggugurkan permohonan praperadilan Tegar Stefanus Kalesaran menimbulkan kekhawatiran serius terhadap tegaknya keadilan prosedural di Indonesia. Hakim tunggal Ronaldo Situmorang menyatakan bahwa permohonan Pemohon gugur karena perkara pokok telah diregistrasi dan akan segera disidangkan.

Namun, alasan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah dan secara terang menyimpang dari yurisprudensi Mahkamah Agung maupun Putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, pemeriksaan praperadilan tidak serta merta gugur hanya karena perkara pokok telah dilimpahkan atau diregistrasi di Pengadilan. Praperadilan baru kehilangan relevansinya setelah surat dakwaan dibacakan di sidang pokok perkara.

Sikap hakim yang menilai praperadilan gugur hanya karena berkas pokok sudah didaftarkan adalah penyimpangan serius terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat (Pasal 10 ayat (1) UU MK). Dengan kata lain, putusan PN Donggala bertentangan langsung dengan konstitusi dan asas kepastian hukum.

Yurisprudensi Mahkamah Agung pun sejalan dengan itu:

  • Putusan MA No. 26 K/Kr/1983,
  • Putusan MA No. 102 K/Pid/2006,

menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan tetap sah dilakukan meskipun perkara pokok sudah dilimpahkan, selama belum dimulai sidang dan dakwaan belum dibacakan.

Oleh karena itu, putusan PN Donggala jelas keliru menerapkan hukum acara (error in procedendo) dan berpotensi mereduksi fungsi praperadilan sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia.

Praperadilan Adalah Mekanisme Konstitusional, Bukan Formalitas

Pasal 77 KUHAP secara eksplisit menegaskan fungsi praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penuntutan. Fungsi itu adalah benteng konstitusional agar negara tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga. Dalam perkara Tegar Kalesaran, penyidik menangkap tanpa menunjukkan surat perintah, menahan tanpa dasar sah, dan melakukan penyitaan tanpa izin Pengadilan.

Bahkan, laporan polisi, penyelidikan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka dilakukan dalam satu hari—suatu hal yang tidak rasional secara hukum dan mencerminkan maladministrasi serius. Namun, alih-alih menilai sah atau tidaknya tindakan tersebut, hakim justru menutup pintu keadilan dengan alasan administratif. Padahal, registrasi perkara bukanlah pembacaan dakwaan, dan pencatatan perkara bukanlah pemeriksaan pokok.

Asas Due Process of Law Dilanggar

Penyidik yang melimpahkan perkara ke kejaksaan saat praperadilan masih berjalan telah melanggar asas due process of law, yakni asas bahwa setiap tindakan negara terhadap warga harus dilakukan secara sah, adil, dan melalui mekanisme hukum yang benar. Asas ini dijamin oleh:

  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan
  • Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Melanjutkan proses perkara di luar kontrol praperadilan adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap supremasi hukum. Praperadilan semestinya dihormati sebagai ruang yudisial pengawasan, bukan diabaikan seperti formalitas.

Putusan yang Melemahkan Benteng Keadilan

Putusan PN Donggala ini menunjukkan kemunduran pemahaman terhadap fungsi praperadilan. Jika tafsir keliru seperti ini dibiarkan, maka setiap penyidik secepatnya mentahap duakan, dan Kejaksaan secepatnya melimpahkan ke Pengadilan, dapat menggugurkan praperadilan hanya dengan mendaftarkan perkara pokok. Hal ini mengubah hukum menjadi alat kekuasaan—bukan alat keadilan.

Praperadilan adalah hak dasar tersangka untuk menuntut keabsahan proses hukum. Menutup jalan itu sebelum dakwaan dibacakan berarti mengkhianati amanat konstitusi dan meruntuhkan prinsip negara hukum.

Penutup: Jangan Matikan Praperadilan

Kasus Tegar Kalesaran adalah peringatan serius bahwa sistem peradilan kita sedang diuji: apakah hukum masih dijalankan dengan nurani, atau sekadar dibaca seperti buku prosedur. Praperadilan adalah roh perlindungan hukum—jika ia dibunuh oleh tafsir sempit, maka yang mati bukan hanya satu perkara, tetapi hak asasi seluruh warga negara. Miris.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan