Polemik Dana Komite SMAN 1 Luwu Utara, Orang Tua Siswa Minta Hak Dua Guru Dikembalikan
Polemik terkait dana komite sekolah SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, masih menjadi perhatian publik. Para orang tua siswa kini mengambil langkah untuk menyampaikan pendapat mereka tentang kasus yang menyeret mantan kepala sekolah dan bendahara komite hingga berujung pada hukuman penjara serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka bahkan tak kuasa menahan air mata saat memberikan kesaksian soal pengumpulan dana komite tersebut.
Para orang tua menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pembayaran iuran tersebut. Mereka menyebut iuran yang diberikan merupakan bentuk partisipasi sukarela hasil kesepakatan bersama antara wali murid dan pihak komite sekolah. Akramah, salah satu orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara yang turut membayar dana komite pada 2018, menjelaskan bahwa kesepakatan dilakukan melalui rapat komite yang dihadiri oleh perwakilan orang tua dari setiap kelas.
"Kami tidak keberatan dengan iuran itu, karena anak kami yang dididik," ujarnya. Menurutnya, dana komite selama ini digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan dan fasilitas siswa, bukan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu. Pembayaran iuran dilakukan dengan niat membantu guru honorer yang berjasa dalam mendidik anak-anak mereka.
“Pembayaran iuran itu untuk kebaikan guru yang mengajar anak kami. Kami tidak keberatan, apalagi Rp20 ribu itu tidak sebanding dengan jasa mereka,” tambahnya. Ia juga memastikan dalam rapat komite, seluruh orang tua siswa sepakat untuk membayar iuran tersebut.
“Saat rapat pun tidak ada orang tua yang menolak. Semua sepakat karena itu untuk membantu sekolah,” ujarnya. Akramah menyayangkan pemecatan terhadap dua pendidik tersebut yang dinilainya hanya berniat membantu guru honorer dan meningkatkan mutu pendidikan.
“Kembalikan hak dua guru yang diberhentikan. Mereka punya keluarga, dan anak-anak kami bisa sukses karena mereka,” ucapnya sambil meneteskan air mata.
Pemecatan Berdasarkan Putusan Hukum dan Aturan ASN
Orang tua siswa lainnya, Taslim, juga menegaskan iuran sebesar Rp20 ribu per bulan itu dibayar secara sukarela setelah melalui rapat dan kesepakatan bersama. “Pembayaran iuran itu tidak serta merta ada. Semua melalui rapat komite dan orang tua siswa,” kata Taslim. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bahkan memberikan keringanan bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah.
“Kalau ada dua anak bersaudara di sekolah, hanya satu yang membayar. Jadi memang tidak memberatkan,” jelasnya. Para orang tua berharap pemerintah dapat meninjau ulang keputusan pemecatan terhadap dua pendidik tersebut. “Kami tidak melawan putusan pemerintah, tapi mungkin perlu ditinjau ulang karena ini bukan korupsi. Dana itu bukan uang negara, melainkan sumbangan sukarela dari orang tua siswa.”
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan keputusan pemberhentian dua guru tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan hukum dan ketentuan kepegawaian ASN, bukan keputusan sepihak dari Dinas Pendidikan. "Besok ada rapat dengar pendapat (RDP). Saya sudah sampaikan, biar dijelaskan secara terbuka."
Iqbal menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemberhentian dapat dilakukan karena dua alasan, yakni permintaan sendiri atau karena hukuman pidana. "Kalau ASN ditahan lebih dari dua tahun karena pidana umum, maka diberhentikan. Tapi kalau di bawah dua tahun, tidak diberhentikan. Untuk tindak pidana korupsi, begitu diputus bersalah langsung diberhentikan."
Dengan demikian, pemberhentian Rasnal dan Abdul Muis dilakukan karena telah memenuhi kriteria hukum dan administratif ASN. “Kami hanya melaksanakan undang-undang ASN. Soal masalah hukum beliau, itu ranah yudisial. Kami hanya menjalankan aturan,” tegas Iqbal.
Peraturan yang Mengatur Dana Komite Sekolah
Lebih lanjut, ia menegaskan, keberadaan Komite Sekolah dan mekanisme pengumpulan dana pendidikan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Namun, ia mengingatkan ada batas tegas antara “sumbangan sukarela” dan “pungutan wajib” yang tidak diperbolehkan. "Komite itu diatur di Permendikbud. Artinya, Komite tidak dilarang melakukan pengumpulan dana pendidikan, tetapi hanya dalam bentuk bantuan sukarela, bukan pungutan wajib."
Menurut Iqbal, pengumpulan dana oleh Komite Sekolah diperbolehkan asalkan dilakukan secara transparan dan tidak bersifat memaksa. "Pungutan tidak boleh mewajibkan. Tapi kalau meminta bantuan, boleh. Namanya sumbangan itu ya sukarela, terserah yang mau memberi."

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar