
Kasus Pemecatan Dua Guru di Luwu Utara: Niat Baik Berujung Petaka
Pemecatan dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Rasnal dan Abdul Muis, telah menjadi perbincangan hangat. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam kasus iuran komite sekolah sebesar Rp20 ribu per bulan. Namun, banyak pihak menilai keputusan tersebut tidak adil, mengingat iuran itu disebut sebagai sumbangan sukarela yang hasilnya digunakan untuk membantu honor guru honorer.
Iuran Sumbangan Sukarela, Bukan Pungutan Wajib
Akrama, salah satu orangtua siswa, menjelaskan bahwa iuran Rp20 ribu per bulan bukanlah pungutan wajib, melainkan kesepakatan bersama antara orangtua dan komite sekolah pada tahun 2018. Ia mengatakan, iuran itu murni untuk membantu membayar honor guru honorer yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir. Setiap siswa diminta Rp20 ribu untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP. Tidak ada paksaan sama sekali,” ujar Akrama.
Ia juga menegaskan bahwa para orangtua tidak keberatan dengan iuran itu karena melihat dedikasi para guru honorer dalam mendidik anak-anak mereka. “Kami waktu itu justru mendukung. Guru-guru itu berjasa besar untuk anak kami,” tambahnya.
Dana Sukarela, Bukan Uang Negara
Taslim, orangtua lainnya, juga menegaskan bahwa pembayaran iuran dilakukan secara sukarela dan tidak bersifat wajib. Bahkan, bagi keluarga yang memiliki dua anak di sekolah yang sama, hanya diminta membayar untuk satu anak.
“Kalau ada dua anak bersaudara di sekolah, cukup bayar satu. Jadi tidak memberatkan. Semua berdasarkan kesepakatan rapat,” ujarnya.
Para orangtua pun berharap agar pemerintah meninjau kembali keputusan pemecatan dua guru tersebut. “Kami tidak melawan keputusan hukum, tapi tolong lihat niat mereka. Ini bukan korupsi. Uang itu bukan uang negara, tapi sumbangan kami sendiri,” kata Akrama penuh harap.
Kronologi Kasus: Niat Baik Berujung Petaka
Kasus ini bermula pada 2018 saat Rasnal menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara. Saat itu, sekitar sepuluh guru honorer mengadu karena tidak menerima honor selama hampir satu tahun. Merespons keluhan itu, Rasnal mengadakan rapat bersama dewan guru, komite sekolah, dan orangtua siswa. Hasil rapat menyepakati iuran sukarela Rp20 ribu per bulan untuk membantu guru honorer.
Namun pada 2020, laporan dari sebuah LSM menyebut kebijakan tersebut sebagai pungutan liar. Kasus pun bergulir ke pengadilan hingga Mahkamah Agung memutuskan Rasnal bersalah dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Berdasarkan putusan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kemudian menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 800.1.6.2/3973/BKD yang memberhentikan Rasnal dan Abdul Muis secara tidak hormat.
Penjelasan Dinas Pendidikan Sulsel
Menurut Iqbal, pejabat Dinas Pendidikan Sulsel, pemberhentian Rasnal dan Abdul Muis dilakukan karena telah memenuhi kriteria hukum dan administratif ASN. “Besok ada rapat dengar pendapat (RDP). Saya sudah sampaikan, biar dijelaskan secara terbuka. Karena ini kasus lama, 2018–2019. Oleh pengadilan sudah diputuskan dan kami hanya melaksanakan aturan ASN-nya,” ujar Iqbal.
Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan menjelaskan secara terbuka duduk perkara kasus ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulawesi Selatan yang dijadwalkan Rabu (12/11/2025). “RDP ini penting agar publik tahu batas antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib. Supaya tidak terjadi lagi kesalahpahaman seperti ini,” pungkasnya.
Kisah Guru Dipecat Gegara Uang Rp20 Ribu
Sebelumnya, Rasnal dipecat bersama bendahara Komite Abdul Muis SMAN 1 Luwu Utara. Rasnal memulai karier sebagai tenaga honorer pada 2002. Kini statusnya sebagai aparatur sipil negara dicabut melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD, setelah ia menjalani vonis pidana satu tahun dua bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023.
Ironisnya, semuanya berawal bukan dari korupsi atau penyelewengan untuk kepentingan pribadi, melainkan dari niat membantu guru honorer agar tetap mendapatkan hak mereka. “Saya hanya ingin membantu. Tidak ada sepeser pun yang saya nikmati,” ucap Rasnal.
Gelombang Solidaritas Guru dan Wali Murid
Kasus ini menimbulkan gelombang dukungan bagi dua guru yang dinilai dikriminalisasi karena niat baik. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara menggelar aksi damai dan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto agar status dan hak dua guru itu dipulihkan.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menilai kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah agar memperjelas batas antara “sumbangan sukarela” dan “pungutan liar.” “Guru hari ini sangat rentan. Tanpa perlindungan hukum, niat baik bisa berubah jadi jerat hukum,” katanya.
Harapan Terakhir
Kini, baik Rasnal maupun Abdul Muis berharap keputusan pemecatan mereka dapat ditinjau ulang. “Saya hanya ingin orang tahu, saya bukan koruptor. Saya hanya ingin membantu guru honorer agar bisa tetap mengajar,” ujar Muis lirih.
Akrama, mewakili para orangtua, menutup dengan kalimat yang menyentuh: “Kembalikan hak mereka. Anak kami bisa jadi sarjana karena guru-guru seperti mereka.”
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar