Paradigma Baru KUHP: Hakim Bisa Beri Pengampunan, Penjara Bukan Jalan Satu-satunya

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Perubahan Paradigma dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Prof. Dr. Syahlan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, hakim diberikan ruang yang lebih luas untuk menempatkan keadilan yang humanis sebagai prioritas utama. Hal ini dilakukan melalui konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim.

“Tidak semua perkara harus berakhir dengan hukuman penjara. Undang-undang ini memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan latar belakang, motif, serta dampak sosial dari suatu tindakan,” ujar Syahlan pada Selasa (23/9/2025).

Penekanan pada Keadilan, Bukan Balas Dendam

Syahlan menjelaskan bahwa tujuan dari hukum tidak hanya sekadar balas dendam, tetapi juga menciptakan keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Ia memberikan contoh kasus seperti KDRT dalam rumah tangga atau kasus nenek yang mencuri kayu atau cokelat untuk kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, menghukum pelaku dengan penjara justru bisa memicu masalah sosial baru.

“Hakim kini wajib menggali nilai-nilai hidup dalam masyarakat, termasuk hukum adat. Paradigma baru ini menggeser asas legalitas murni menuju keadilan substantif,” tambahnya.

Batasan Pemaafan Hakim

Meski demikian, Syahlan menegaskan bahwa konsep pemaafan tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana. Terutama untuk kasus-kasus seperti Tipikor atau kejahatan luar biasa, pemaafan hakim harus diterapkan dengan pertimbangan matang. Pasal 52 dan 54 KUHP menegaskan bahwa pemaafan hakim harus dipertimbangkan secara mendalam, bukan sekadar menjadi alat dalam proses hukum.

“Para hakim memang diberi kebebasan, tetapi kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab. Jangan sampai pasal pemaafan ini disalahgunakan atau justru menimbulkan ketidakpercayaan publik,” jelasnya.

Semangat Restorative Justice

Lebih lanjut, Syahlan menekankan pentingnya semangat Restorative Justice (RJ) dalam penegakan hukum. Penyelesaian perkara melalui rekonsiliasi antara pelaku dan korban dinilai lebih bermanfaat dibanding hukuman penjara. RJ menitikberatkan perlindungan terhadap tiga pihak: terdakwa, keluarga, dan lingkungan masyarakat.

Contohnya, dalam kasus lakalantas akibat balapan, penyelesaian terbaik bisa ditempuh melalui RJ. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan bisa dicapai tanpa harus melalui hukuman yang bersifat represif.

Peran Media dalam Sosialisasi

Syahlan menilai bahwa peran media sangat penting dalam menyosialisasikan paradigma baru ini agar masyarakat tidak salah paham ketika hakim memberikan pemaafan. “Kalau tidak dijelaskan, publik bisa menganggap hakim melindungi pelaku. Padahal semangatnya adalah keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya.