Pelaku Penikaman di Muna Barat Ditangkap Saat Mabuk Berkendara dengan Knalpot Brong

Pelaku Penikaman di Muna Barat Ditangkap Saat Mabuk Berkendara dengan Knalpot Brong

Penangkapan Pelaku Penikaman di Muna Barat

Pelaku penikaman terhadap seorang pria di wilayah Muna Barat, Sulawesi Tenggara akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Insiden ini terjadi pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 22.00 WITA, di Desa Kangkunawe, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat. Korban yang terluka adalah DA, seorang warga setempat.

Pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, pelaku MI alias RI berhasil diringkus oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tiworo Kepulauan (Tikep), Ipda Baharuddin, di Pulau Maginti. Penangkapan ini dilakukan setelah proses pengejaran selama sekitar 3 jam pasca kejadian.

Desa Kangkunawe, tempat kejadian penikaman, berada di Pulau Maginti. Untuk mencapai lokasi tersebut, masyarakat harus menggunakan perahu dari Pelabuhan Pajala, Pulau Muna. Proses penangkapan pelaku juga memerlukan perjalanan menggunakan perahu body batang dari Pelabuhan Pajala menuju lokasi kejadian.

Ipda Baharuddin, Kapolsek Tiworo Kepulauan, menjelaskan bahwa timnya menghadapi kendala ombak yang cukup tinggi saat menyeberang. Namun, hal tersebut tidak menghentikan proses penangkapan. “Semalam kami menyeberang dari Pelabuhan Pajala, menemukan kendala ombak cukup tinggi tetapi tidak menghentikan proses penangkapan pelaku, dan Alhamdulillah pelaku bisa diamankan,” ujarnya pada Rabu pagi.

Menurut keterangan yang diperoleh, pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras saat kejadian. Ia tidak terima ditegur oleh korban DA hingga akhirnya melakukan penikaman. Peristiwa ini menyebabkan korban mengalami luka berat, sehingga pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum.

Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi dasar hukum utama dalam kasus ini. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun, atau lebih berat lagi tergantung jenis dan akibat dari penganiayaannya. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Proses Penangkapan Pelaku

  • Tim polisi melakukan pengejaran selama sekitar 3 jam setelah insiden penikaman terjadi.
  • Lokasi penangkapan berada di Pulau Maginti, yang hanya bisa dicapai melalui perahu.
  • Aparat kepolisian menghadapi kendala ombak tinggi namun tetap berhasil menangkap pelaku.
  • Pelaku ditemukan dalam pengaruh minuman keras saat melakukan tindakan kekerasan.

Penyebab Penikaman

  • Pelaku tidak terima ditegur oleh korban DA.
  • Kejadian terjadi di Desa Kangkunawe, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat.
  • Korban mengalami luka berat akibat penikaman menggunakan senjata tajam.

Konsekuensi Hukum

  • Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
  • Ancaman hukuman bisa mencapai 5 tahun penjara.
  • Tingkat keparahan hukuman tergantung jenis dan dampak dari penganiayaan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan