
Pelantikan 775 Pegawai PPPK Tahap II di Kota Tegal
Sebanyak 775 pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024 resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, di GOR Tegal Selatan, Kota Tegal. Acara pelantikan ini berlangsung pada hari Selasa, 23 September 2025. Prosesi pelantikan ini menjadi langkah penting dalam penguatan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan setempat.
Dedy Yon menyampaikan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tegal telah mencapai seratus persen. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pegawai yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga kontrak.
Selain itu, ia juga memberikan instruksi kepada dinas terkait untuk mengangkat tenaga paruh waktu sebanyak 33 orang. Instruksi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintahan yang tidak dapat dipenuhi oleh pegawai tetap.
Menurut Dedy Yon, prioritas ke depan adalah memberikan kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kinerja baik untuk terus bekerja hingga mencapai usia 58 tahun. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan stabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Persetujuan Formasi PPPK dari BKN
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menjelaskan bahwa formasi PPPK ini telah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mendapatkan persetujuan. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengangkatan PPPK dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa pembiayaan anggaran yang dibutuhkan untuk PPPK sudah masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Dengan demikian, pengangkatan PPPK tidak akan mengganggu anggaran daerah yang digunakan untuk kebutuhan lainnya.
Sementara itu, tenaga paruh waktu harus dibiayai oleh Pemerintah Kota Tegal sendiri. Jumlah tenaga paruh waktu yang diangkat sebanyak 33 orang. Meski biayanya tidak berasal dari DAU, pemerintah tetap memastikan bahwa kebutuhan tersebut dapat dipenuhi tanpa mengganggu alokasi anggaran yang lebih penting.
Anggaran untuk ASN Tidak Menjadi Masalah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal, Slamet Wahyono, menjelaskan bahwa total jumlah PPPK tahun 2024 di Kota Tegal sebanyak 1.629 orang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Dalam penjelasannya, Slamet Wahyono menyebutkan bahwa tahap I PPPK sejumlah 615 orang telah mulai bertugas sejak 1 Juni 2025. Sedangkan tahap II sejumlah 775 orang terdiri dari berbagai bidang, antara lain:
- Tenaga guru: 71 orang
- Tenaga kesehatan: 159 orang
- Tenaga teknis: 545 orang
Proses pengangkatan ini dilakukan secara bertahap agar semua kebutuhan pemerintahan dapat terpenuhi secara merata dan efisien. Dengan adanya penambahan PPPK, diharapkan pelayanan publik di Kota Tegal dapat meningkat kualitasnya, termasuk dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!