
Aksi Buruh di Gedung Sate untuk Menjaga Kenaikan Upah Minimum
Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat menggeruduk Gedung Sate, Bandung, pada Rabu (24/12). Kedatangan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh se-Jawa Barat ini bertujuan untuk mengawal detik-detik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jabar 2026. Aksi ini merupakan bentuk dukungan agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak merevisi atau mengurangi angka yang telah direkomendasikan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Suasana aksi berlangsung cukup kondusif meski ribuan orang hadir dengan mobil komando yang terparkir di depan gerbang. Para buruh cenderung tenang sambil menunggu hasil musyawarah Dewan Pengupahan Provinsi. Salah satu orator di atas mobil komando menegaskan bahwa mereka tidak akan pulang sebelum ada kepastian yang berpihak pada rakyat. "Apakah gubernur Jabar berpihak pada rakyat atau tidak. Kita khawatir. Bapak aing, kami datang. Semoga penetapan berpihak kepada para buruh. Kita mengawal penetapan supaya tidak seperspun dikurangi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi," tegasnya di lokasi.
Hal yang sama disampaikan oleh perwakilan buruh lainnya yang menyatakan komitmen untuk terus berjaga hingga surat keputusan (SK) resmi diterbitkan. "Kami gabungan Serikat buruh se Jabar, Bersama-sama melakukan pengawalan dalam rangka penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota. Kami kawal sampai ada surat resmi terkait nilai dan upah yang masih sama dan tidak dikurangi," tambahnya.
Deadline Penetapan Upah Minimum: Hari Ini Terakhir!
Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menjelaskan, berdasarkan regulasi, SK Gubernur mengenai kenaikan upah harus sudah terbit paling lambat hari ini. "Aturannya paling lambat besok (Rabu) harus sudah keluar SK dari Gubernur," ujar Roy. Hingga Rabu siang, pembahasan masih berjalan alot karena adanya perbedaan usulan angka dari beberapa daerah. Roy menyebutkan bahwa Dewan Pengupahan masih melakukan verifikasi terhadap usulan-usulan yang masuk.
"Beberapa Kota Kabupaten menyampaikan usulan satu angka tapi ada yang menyampaikan tiga angka yang berbeda. Itu Kabupaten Bekasi," ungkap Roy.
Usulan UMK Kota Bekasi Kembali Tertinggi, Pangandaran Terendah
Berdasarkan data yang dihimpun, Kota Bekasi masih memegang predikat dengan UMK tertinggi di Jawa Barat untuk tahun 2026 dengan angka mendekati Rp 6 juta. Sementara itu, posisi buncit alias UMK terendah yang biasanya ditempati Kota Banjar, kini bergeser ke Kabupaten Pangandaran.
Berikut adalah daftar lengkap rekomendasi UMK Jabar 2026 yang tengah digodok di Gedung Sate:
- Kota Bekasi: Rp 5.992.931
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp 5.886.852
- Kota Depok: Rp 5.565.292, Rp 5.522.662, dan Rp 5.480.031
- Kota Bogor: Rp 5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
- Kota Bandung: Rp 4.737.678
- Kota Cimahi: Rp 4.090.568
- Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.990.428
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.855
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.893.201
- Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.338.359
- Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.797
- Kota Cirebon: Rp 2.878.646
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
- Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.643
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.379
- Kota Banjar: Rp 2.361.777
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar