Pemasangan Tenda Pesta di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Berlaku di Surabaya

Pemasangan Tenda Pesta di Jalan Bisa Didenda Rp50 Juta, Berlaku di Surabaya

Masalah Tenda Hajatan di Jalan Umum dan Kebijakan Pemkot Surabaya

Di beberapa kota besar seperti Makassar, Sulawesi Selama dan Surabaya, Jawa Timur, kebiasaan masyarakat memanfaatkan jalan umum untuk acara hajatan atau pernikahan menjadi isu yang sering dikeluhkan. Banyak warga yang menutup jalan raya dengan tenda, sehingga mengganggu lalu lintas kendaraan. Hal ini menyebabkan pengendara harus mencari jalur alternatif, terutama di wilayah seperti Antang, Makassar, dan Jl Inspeksi PAM atau poros Moncongloe, Kecamatan Manggala.

Seorang pengendara, Ilham, mengungkapkan bahwa kebiasaan tersebut membuatnya merasa kesulitan. "Kalau di Makassar, sering kita dapat tenda acara di jalanan. Bikin susah," katanya pada Senin (27/10/2025). Keluhan serupa juga dilaporkan oleh warga Surabaya, yang akhirnya mendapat respon dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kebijakan Pemkot Surabaya tentang Izin Tenda Hajatan

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, langsung membuat kebijakan untuk mengatasi masalah ini. Ia menjelaskan bahwa semua warga yang ingin mendirikan tenda hajatan di jalan raya harus memiliki izin. Jika tidak, maka akan dikenai denda sebesar Rp50 juta. Namun, izin tersebut tidak bisa diajukan langsung ke pihak kepolisian.

Proses pengajuan izin harus dimulai dari RT, RW, hingga lurah. Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari RT hingga lurah, barulah pemohon bisa mengajukan izin ke pihak kepolisian. Eri menekankan bahwa pendirian tenda di tengah jalan tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga membingungkan pengguna jalan karena harus mencari jalur alternatif.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa tindakan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. "Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta," ujarnya.

Syarat Mendirikan Tenda di Jalan Raya

Untuk menghindari denda, warga yang ingin mendirikan tenda hajatan di jalan raya harus memenuhi tiga syarat utama:

  • Mengajukan izin maksimal satu minggu sebelum acara
    Warga harus mengajukan izin secara resmi kepada pihak berwenang, termasuk kepolisian setempat. Proses ini harus dilakukan jauh-jauh hari agar bisa diproses dengan baik.

  • Menyiapkan jalan alternatif
    Jalan alternatif harus disiapkan agar kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran tetap bisa melintas. "Maka, (nanti ada kesepakatan) yang diperbolehkan berapa meter," kata Eri. "Bukannya ditutup 3/4 atau kabeh ngono (ditutup semua begitu) yo enggak."

  • Melakukan sosialisasi melalui media
    Pemohon izin juga wajib melakukan sosialisasi melalui media, minimal satu minggu sebelum acara. Tujuannya adalah agar masyarakat yang biasa melintas bisa mencari jalur alternatif. "Jadi, engko onok satpol PP ngitung (nanti ada Watpol PP yang menghitung), Dishub ini juga mengantisipasi macetnya," tambah Eri.

Pandangan DPRD Surabaya

Kebijakan ini juga mendapat respons dari DPRD Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai bahwa Pemkot tidak perlu terburu-buru dalam menanggapi keluhan warga. Menurutnya, Pemkot harus memberi solusi jika pendirian tenda di jalan dilarang. Misalnya, dengan membangun gedung serba guna di setiap kampung yang bisa dimanfaatkan oleh warga.

Yona juga menyarankan agar tenda hajatan diklasifikasikan. Contohnya, tenda hajatan yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan jalan harus dibedakan dari tenda kedukaan, seperti warga yang meninggal dunia. "Saya melewati jalan kampung yang ditutup karena hajatan, saya memaklumi. Fenomena hajatan tutup jalan itu sudah jamak. Sebaiknya tak perlu disikapi berlebihan," ujarnya.

Solusi Alternatif untuk Acara Hajatan

Eri juga menyarankan agar acara hajatan pernikahan lebih baik digelar di gedung pertemuan. Menurutnya, hal ini lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Dengan demikian, pengguna jalan bisa tetap lancar tanpa harus mencari jalur alternatif.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan