
Perdebatan Penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta
Pembahasan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta berlangsung cukup alot. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa hingga Senin malam (22/12), belum ada titik temu antara pengusaha, pemerintah, dan buruh.
Menurutnya, anggota dewan pengupahan dari unsur pengusaha, yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengusulkan UMP di angka Rp 5,67 juta. Sementara itu, pemerintah daerah menempatkan angka tersebut pada Rp 5,72 juta. Di sisi lain, buruh tetap bersikeras pada prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Untuk DKI Jakarta, posisi buruh jelas. Upah minimum harus 100 persen KHL, atau sekurang-kurangnya menggunakan alpha 0,9 dengan kenaikan sekitar 6,9 persen. Jangan paksa buruh hidup di bawah kebutuhan riil," ujar Said Iqbal, Senin (22/12).
Angka 100 persen KHL yang dituntut buruh untuk Jakarta mencapai Rp 5.898.511. Hal ini menjadi dasar tuntutan mereka agar upah minimum tidak hanya memenuhi standar minimal, tetapi juga mampu memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
Said Iqbal menekankan pentingnya gubernur menghormati rekomendasi dari tingkat daerah. "Kami meminta para gubernur tidak mengubah keputusan bupati dan wali kota yang sudah menetapkan kenaikan upah minimum dengan indeks alpha 0,9. Angka-angka yang sudah diputuskan menunjukkan kenaikan di atas 6,5 persen, dan itu wajar serta masuk akal," tegasnya.
KSPI dan Partai Buruh mendesak para gubernur agar menggunakan indeks tertentu (alpha) sebesar 0,9 dalam penghitungan upah. Angka ini dinilai paling rasional karena sudah disepakati oleh banyak Bupati dan Wali Kota di berbagai daerah.
Sebagai gambaran, beberapa daerah telah mengusulkan angka kenaikan di atas rata-rata tahun lalu:
- Kabupaten Bekasi: Naik 6,89% menjadi Rp 5.938.885.
- Kabupaten Pasuruan: Naik 7,33% menjadi Rp 5.298.553.
- Kabupaten Serang: Naik 6,61% menjadi Rp 5.178.521.
Ketidakpastian ini memicu gerakan massa. Mulai 23 hingga 30 Desember 2025, buruh akan menggelar aksi serentak di 38 provinsi. Fokus utamanya adalah mendesak gubernur agar tidak memangkas rekomendasi upah yang sudah dikirimkan oleh Bupati/Wali Kota.
Jika tuntutan ini diabaikan, KSPI dan Partai Buruh mengancam akan membawa gelombang massa lebih besar ke Istana Negara dan DPR RI setelah melihat hasil akhir keputusan para gubernur. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan seimbang bagi seluruh pihak terkait.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar