Pembelaan Nikita Mirzani Terkait Tuduhan Gangguan Masyarakat Nasional

Sidang Pledoi Nikita Mirzani: Perbuatan yang Dituduh Meresahkan

Dalam sidang pledoi atau nota pembelaan yang digelar pada Kamis (16/10), terdakwa Nikita Mirzani menyampaikan beberapa argumen terkait tindakan yang ia anggap tidak meresahkan masyarakat. Ia menyinggung mengenai pertimbangan memberatkan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perbuatan yang dianggap meresahkan masyarakat dalam skala nasional.

Nikita Mirzani mengaku bingung dengan tindakan apa yang ia lakukan hingga akhirnya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Ia sempat bertanya kepada jaksa, namun mendapat teguran dari majelis hakim. Majelis hakim meminta Nikita untuk fokus membacakan nota pembelaannya tanpa harus meminta tanggapan dari jaksa.

Meski demikian, Nikita masih belum puas dan meminta tanggapan dari para pengunjung yang hadir di persidangan apakah ada tindakan yang ia lakukan yang dinilai meresahkan. Respons dari para pengunjung kompak menjawab bahwa tidak ada tindakan yang mereka anggap meresahkan. Namun, lagi-lagi Nikita mendapat teguran dari majelis hakim karena ia masih meminta tanggapan dari pengunjung, bukan fokus pada pembelaan yang sudah disiapkan.

Setelah dua kali ditegur, Nikita akhirnya melanjutkan membaca nota pembelaannya. Ia membantah telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

"Saya disebut meresahkan masyarakat dalam skala nasional, itu tidak benar dan tidak berdasar. Ini perkara dimulai dari adanya hubungan hukum keperdataan dimana Reza Gladys meminta bantuan kepada saya melalui Ismail Marzuki," ujar Nikita.

Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak memiliki kaitan dengan masyarakat, apalagi meresahkan masyarakat secara nasional. Nikita juga menilai bahwa jaksa tidak seharusnya mengklaim bahwa masyarakat resah dengan dirinya.

Justru, menurut Nikita, banyak masyarakat yang akhirnya mendapatkan informasi positif tentang produk kecantikan yang diduga memiliki kandungan berbahaya, tidak terdaftar di BPOM, overprice, dan overclaim. "Justru perbuatan saya yang memberikan edukasi kepada masyarakat adalah perbuatan baik," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan TPPU terkait laporan Reza Gladys. Dalam kesempatan itu, jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan dalam pertimbangannya. Salah satu poin yang memberatkan adalah tindakan Nikita dinilai meresahkan masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan