
JAKARTA, aiotrade—
Sidang perdana kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yang melibatkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Sidang ini menarik perhatian publik karena dihadiri oleh para pendukung terdakwa dengan atribut khusus serta aksi simbolis yang mencerminkan sikap mereka terhadap kebebasan berpendapat.
Aksi Simbolis dan Dukungan Pendukung
Delpedro memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.31 WIB dengan membawa bunga mawar pink kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim. Ia juga memberikan dua mawar lainnya untuk majelis hakim. "Semakin ditekan, semakin melawan!" teriak Delpedro saat masuk. Ia kemudian meletakkan mawar pink di depan meja JPU sambil berorasi:
"Ini untuk (jaksa) penuntut umum, dan dua (mawar) untuk majelis hakim yang kami tunggu kehadirannya. Merdeka, merdeka, hidup rakyat."
Keempat terdakwa juga mengajak seluruh hadirin untuk mengheningkan cipta bagi korban banjir dan longsor di Sumatera. Saat sidang resmi dibuka, Delpedro kembali memberikan mawar kepada ketua majelis hakim, yang menanggapinya dengan ramah.
Dukungan Atribut Pink
Pendukung terdakwa hadir dalam jumlah besar, termasuk keluarga, aktivis, dan kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka mengenakan syal atau slayer berwarna pink bertuliskan "Semakin Ditekan, Semakin Melawan".
Kakak Delpedro juga hadir dalam sidang, begitu pula istri dari Syahdan Husein yang ikut membawa slayer pink. Sebelum sidang dimulai, sempat terjadi keributan karena petugas meminta pendukung untuk menanggalkan atribut tersebut. Setelah adu mulut dan saling dorong, akhirnya petugas mengizinkan para pendukung masuk dan membawa atribut masing-masing.
Momen Pamer Ijazah
Sidang juga sempat heboh ketika terdakwa Syahdan Husein memamerkan ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Peristiwa itu terjadi ketika ketua majelis hakim menanyakan data diri Syahdan. Dalam proses tersebut, Syahdan yang berusia 30 tahun tiba-tiba menyela dan menjelaskan status pendidikannya.
"Yang Mulia, saya izin. Di situ tertulis saya pendidikan terakhir SMA. Saya ingin membuktikan bahwa dari gugatan tersebut, saya Sarjana S1 UGM. Saya membawa ijazah aslinya," ujar Syahdan sambil mengangkat kertas ijazah. Aksi itu memicu sorak sorai dan tepuk tangan dari keluarga serta pendukung.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Delpedro dan tiga rekannya didakwa mengunggah 80 konten di media sosial yang bersifat menghasut terkait aksi Agustus 2025. "(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa," ujar JPU dalam persidangan.
JPU menyatakan unggahan dilakukan antara 24–29 Agustus 2025 dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah serta kerusuhan di masyarakat. Konten diunggah melalui akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola terdakwa, menciptakan “efek jaringan” dan memudahkan algoritma media sosial mempromosikan konten tersebut.
Pernyataan Delpedro
Setelah dakwaan dibacakan, Delpedro membacakan pernyataan pribadi yang mewakili diri dan ketiga terdakwa lainnya. Ia mempertanyakan apakah negara masih melindungi kebebasan berpendapat. "Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan? Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami," ucap Delpedro.
Ia menegaskan jika kebebasan menyampaikan pendapat dianggap penghasutan, demokrasi sedang diuji. Delpedro dan rekan-rekannya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Sidang kasus dugaan penghasutan ini dijadwalkan dilanjutkan pada 23 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, dengan agenda eksepsi terdakwa.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar