
Penangkapan Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online di Tol Jagorawi
Dua pelaku pembunuhan terhadap Ujang Adiwijaya, seorang driver taksi online asal Depok yang ditemukan tewas di Tol Jagorawi, akhirnya ditangkap setelah dua hari buron. Keduanya, RS dan AA, ditangkap saat sedang melakukan ritual semedi di sebuah makam keramat di wilayah Ciamis, Jawa Barat.
Penangkapan Saat Sedang Melakukan Ritual Semedi
Tim Buser berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Ciamis, tempat keduanya bermalam sambil melakukan ritual paniisan atau menenangkan diri. Pelaku berharap mendapatkan perlindungan gaib agar tidak tertangkap, namun tim kepolisian berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan. Dari keterangan awal, kedua pelaku mengaku melarikan diri setelah membunuh korban demi menghindari kejaran aparat.
Motif Ekonomi Mendorong Perampokan Hingga Pembunuhan
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa RS mengajak AA melakukan perampokan karena keduanya terlilit utang serta kesulitan memenuhi kebutuhan harian. Pelaku memesan taksi online dari Depok, lalu ketika berada di dalam mobil mereka langsung menjerat leher korban menggunakan tali jemuran dan memukul kepala korban. Setelah korban tidak bergerak, RS mengambil alih kemudi dan membawa mobil berputar-putar untuk memastikan korban sudah meninggal.
Para pelaku kemudian berhenti di sebuah konter handphone untuk menjual ponsel milik korban. Uang hasil penjualan dipakai untuk membeli bensin serta kartu e-toll. Setelah itu, mereka mengikat tangan dan kaki korban sebelum membuang jasadnya di pinggir Tol Jagorawi.
Mobil Mogok dan Jejak yang Memudahkan Polisi
Dalam perjalanan melarikan diri, mobil korban sempat mogok di dekat Gerbang Tol Sentul Selatan. Pelaku memanggil mobil derek dan membawa kendaraan tersebut ke sebuah bengkel di Citeureup. Polisi kemudian berhasil menemukan mobil Toyota Avanza Veloz milik korban dalam kondisi utuh dan mengamankannya sebagai barang bukti.
Selain mobil, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa bed cover berwarna biru, tali jemuran berwarna merah, serta dua unit ponsel milik korban.
Jasad Korban Ditemukan Terikat dan Mengalami Luka Tusuk
Korban ditemukan dengan kondisi kaki, tangan, dan mulut terikat serta adanya luka tusukan di tubuhnya. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa korban bukan hanya dirampok, tetapi juga menjadi sasaran kekerasan brutal sebelum akhirnya dibunuh. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah terakhir kali mengantar penumpang dari Depok menuju Pasar Rebo.
Curhatan Korban Kepada Istri Soal Teror Pinjaman Online
Iffah Muhtianah, istri korban, mengungkapkan bahwa suaminya sempat bercerita mengenai tekanan dari pinjaman online. Korban meminjam uang sebesar empat juta rupiah dan sudah mencicil selama empat bulan, namun pada bulan kelima gagal membayar angsuran. Meski demikian, keluarga meyakini kematian korban bukan terkait pinjaman online, melainkan murni akibat perampokan karena mobil dan barang-barang korban hilang.
Saat jasad korban ditemukan, pakaian yang dikenakan sesuai dengan pakaian terakhir saat Ujang meninggalkan rumah untuk bekerja. Korban dimakamkan setelah proses otopsi di rumah sakit.
Upaya Pelacakan Keluarga Sebelum Ditemukan
Setelah kehilangan kontak selama dua hari, keluarga mencoba mencari korban ke beberapa lokasi. Istri korban menghubungi rekan-rekan suaminya di pangkalan ojek online, namun tidak ada yang mengetahui keberadaannya. Kepanikan keluarga memuncak ketika ponsel korban hanya menunjukkan tanda terbaca tanpa balasan. Hingga akhirnya komunitas driver mengenali pakaian korban yang diberitakan ditemukan di pinggir tol, dan berita kematian itu pun terkonfirmasi.
Ancaman Hukuman Berat untuk Kedua Tersangka
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu atau mengetahui rencana kriminal tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar