
Putusan Pengadilan Negeri Batam untuk Pembunuhan Pegawai Honorer
Sidang vonis terhadap terdakwa Faras Kausar dalam kasus pembunuhan pegawai honorer di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Pemko Batam telah selesai dilaksanakan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Faras dalam sidang yang digelar pada Selasa, 23 September 2025.
Sidang berlangsung di ruang Prof Soebekti PN Batam, dipimpin oleh hakim ketua Monalisa dengan dua anggota majelis hakim. Vonis tersebut diberikan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faras Kausar dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Monalisa saat membacakan amar putusan. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga meminta hukuman seumur hidup bagi terdakwa.
Meski demikian, Faras menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Ia menilai bahwa putusan tersebut belum memenuhi harapan atas tindakannya. Sementara itu, istri korban, Nelmayanti, mengaku lega dengan putusan yang dijatuhkan.
"Saya setuju dengan pasal 340 yang dijatuhkan terhadap pelaku pembunuhan suami saya. Karena dia sudah memisahkan seorang suami dengan istrinya, dan bapak dengan anaknya. Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Nelmayanti saat dihubungi Tribun Batam, Selasa petang.
Ia juga menyatakan tetap akan mengawal proses hukum apabila terdakwa mengajukan banding. "Sebenarnya saya berharap mendapat hukuman maksimal sesuai pasal, yakni hukuman mati. Tapi pasti majelis hakim punya pertimbangan juga memberikan vonis. Kita lihat saja nanti hasil banding di Pengadilan Tinggi tetap sama ataukah malah lebih tinggi," ucap Nelmayanti.
Selain itu, ia menyesalkan sikap terdakwa dan keluarganya yang tidak pernah menyampaikan permintaan maaf selama proses persidangan berlangsung. Peristiwa berdarah itu terjadi sesaat setelah waktu istirahat kerja, pada April 2025 lalu.
Korban Hafiz Rinanda sempat menghampiri terdakwa Faras Kausar dan mengulurkan tangan sembari mengucap, "Mohon maaf lahir dan batin." Namun suasana Idulfitri itu berubah menjadi tragedi. Tanpa diduga, Faras mencabut sebilah pisau dapur dari pinggangnya yang sebelumnya telah ia beli dari salah satu minimarket di Sekupang.
Setelah berjabat tangan itu, Faras langsung menggorok leher Hafiz sebanyak tiga kali. Korban pun ambruk bersimbah darah di lokasi kejadian. Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami luka terbuka di bagian rahang bawah dan sisi kanan leher, yang menjadi penyebab utama kematian.
Temuan visum et repertum dari tim forensik memperkuat dakwaan, yang menyebut adanya luka fatal akibat benda tajam dan adanya unsur kesengajaan. Atas perbuatannya, Faras didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!