Pemecatan Guru Abdul Muis dan Rasnal Dianggap Tidak Adil, RDP Bahas Batas Kontribusi Sukarela

Pemecatan Guru Abdul Muis dan Rasnal Dianggap Tidak Adil, RDP Bahas Batas Kontribusi Sukarela

Permasalahan Pemecatan Dua Guru di Luwu Utara

Kasus pemecatan dua guru, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, di Kabupaten Luwu Utara menimbulkan pro dan kontra dalam dunia pendidikan. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara menilai bahwa keputusan tersebut tidak adil. Masalah ini akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar hari ini, Rabu (12/11/2025). RDP ini menjadi momen penting untuk menjelaskan batasan antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib.

Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal terlibat dalam kasus pungutan sebesar Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu honor para guru honorer. Keputusan ini diambil setelah kesepakatan para orangtua siswa dalam rapat yang diadakan pada tahun 2018. Namun, masalah muncul ketika lembaga swadaya masyarakat (LSM) menganggap sumbangan tersebut sebagai pungli. Akibatnya, kedua guru tersebut terseret dalam proses hukum dan akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Rasnal mendapatkan hukuman satu tahun dua bulan. Ia menjalani delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota. Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024. Akhirnya, keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD.

Nasib serupa juga dialami Abdul Muis. Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia menjalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan dan telah membayar denda. Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status PNS melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.

Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa keberadaan Komite Sekolah dan mekanisme pengumpulan dana pendidikan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Menurutnya, komite sekolah diperbolehkan melakukan pengumpulan dana pendidikan, tetapi hanya dalam bentuk sukarela.

Ia menekankan bahwa pengumpulan dana harus transparan dan bukan kewajiban yang memberatkan orang tua siswa. “Pungutan tidak boleh mewajibkan. Tapi kalau meminta bantuan, boleh. Namanya sumbangan itu ya sukarela, terserah yang mau memberi,” ujar Iqbal.

Terkait dengan pemberhentian Abdul Muis dan Rasnal, Iqbal menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dan sesuai dengan aturan ASN. “Besok (hari ini-red) ada rapat dengar pendapat (RDP). Saya sudah sampaikan, biar dijelaskan secara terbuka. Karena ini kasus lama, 2018–2019. Oleh pengadilan sudah diputuskan dan kami hanya melaksanakan aturan ASN-nya,” jelasnya.

Pemecatan Disebut Tidak Adil

Empat Ketua PGRI dari wilayah Luwu Raya — meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo — menggelar rapat koordinasi membahas pemecatan dua guru yang diberhentikan dari status ASN di Sekretariat PGRI Kabupaten Luwu Utara, Selasa (11/11/2025).

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyatakan bahwa rapat ini menjadi langkah bersama untuk mencari solusi atas nasib Rasnal dan Abdul Muis. Ia menilai bahwa pemecatan tersebut tidak adil dan perlu ditinjau ulang secara objektif agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi profesi guru.

“Pemecatan guru karena masalah dana komite adalah tindakan yang tidak adil. Kami akan berjuang membela hak-hak guru yang dipecat dan memastikan mereka mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan dana komite seharusnya menjadi tanggung jawab bersama pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa, bukan dibebankan sepenuhnya kepada guru. Selain menggelar rapat, PGRI Luwu Utara juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kedua guru tersebut.

Surat bernomor 099/Permhn/PK-LU/2025-2030/2025 telah dikirim pada 4 November 2025 dan ditembuskan ke Ketua DPR RI, Gubernur Sulsel, Bupati Luwu Utara, hingga Pengurus Besar PGRI di Jakarta. “Kami berharap langkah ini membuka ruang dialog dan pertimbangan kemanusiaan. Mereka telah puluhan tahun mengabdi dan layak mendapat kesempatan memperbaiki diri,” kata Ismaruddin.

Ia menegaskan bahwa pengajuan grasi bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan permintaan keadilan yang lebih berimbang, dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan sisi kemanusiaan. “Kami tidak menolak hukum. Tapi kami percaya, keadilan sejati bukan hanya soal hukuman, melainkan tentang bagaimana negara memberi kesempatan warganya memperbaiki diri,” ujarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan