
Pemerintah Siapkan Peraturan Presiden untuk Ojek Online
Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) yang akan mengatur operasional ojek online atau ojol. Salah satu pihak yang terlibat dalam proses penyusunan regulasi ini adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Ia menyampaikan bahwa penerbitan Perpres Ojol akan menunggu tercapainya kesepakatan antara dua perusahaan besar di sektor transportasi online, yaitu Gojek dan Grab.
Menurut Prasetyo, kesepakatan antara Gojek dan Grab menjadi prasyarat utama sebelum pemerintah menetapkan regulasi tersebut. Hal ini dilakukan agar Perpres Ojol dapat disusun sesuai dengan kondisi bisnis perusahaan hasil merger nantinya. "Harus terjadi kesepakatan dulu antara dua perusahaan tersebut, kemudian pemerintah masuk di situ," ujar Prasetyo Hadi di Gedung DPR Nusantara III Senayan, Jakarta, pada Senin (19/1).
Meski begitu, Prasetyo juga menyatakan bahwa pemerintah tetap menyiapkan opsi intervensi jika kesepakatan korporasi antara Gojek dan Grab tidak tercapai. "Tapi kalau memang sulit sekali capai titik temu, ya sudah kami (ambil inisiatif awal)," tambahnya.
Keterlibatan Pemerintah dalam Bisnis Transportasi Online
Prasetyo menjelaskan bahwa keterlibatan pemerintah dalam bisnis layanan transportasi online akan dilakukan melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) maupun entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Pemerintah dalam hal ini Danantara dan BUMN mau masuk ke situ," katanya.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa salah satu aspek yang akan diatur dalam Perpres Ojol adalah besaran komisi aplikator dan skema jaminan sosial bagi pengemudi. Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah ingin memberikan perlindungan lebih kepada para mitra pengemudi ojol dalam Perpres tersebut.
Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan komisi dan mekanisme jaminan sosial bagi para mitra pengemudi ojol. "Perpres memuat komponen-komponen, salah satunya adalah pertanyaan berkenaan dengan jaminan sosial," ujarnya.
Isi Rancangan Perpres Ojol yang Beredar
Sebelumnya, beredar informasi mengenai rancangan Perpres Ojol. Meskipun demikian, Prasetyo tidak berkomentar mengenai isi bocoran rancangan tersebut. Namun, beberapa laporan media internasional seperti Reuters mencatat bahwa aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive akan diminta menanggung biaya iuran asuransi kecelakaan kerja dan kematian.
Di Indonesia, asuransi yang dimaksud adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Biayanya diperkirakan sebesar US$ 1 atau sekitar Rp 16.880 per mitra pengemudi taksi dan ojek online. Jumlah mitra pengemudi tersebut diperkirakan mencapai tujuh juta orang.
Tantangan dan Harapan dalam Regulasi Ojol
Dengan adanya Perpres Ojol, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada para pengemudi ojek online. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam tarif dan standar layanan antar platform transportasi online.
Pemerintah akan terus memantau perkembangan bisnis transportasi online, termasuk dalam hal keterlibatan perusahaan swasta dan pelibatan BUMN. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan regulasi ojek online dapat segera diwujudkan dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar