Pemerintah: Kesepakatan Dagang RI-AS Tetap Berjalan Meski Tarif Trump Dibatalkan

Latar Belakang Perjanjian Tarif Resiprokal Indonesia dan AS

Perjanjian tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) masih dapat berlangsung meskipun Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum perjanjian Agreement on Reciprocal Tariff (ART). ART ini menetapkan tarif perdagangan sebesar 19% untuk barang asal Indonesia yang masuk ke AS. Perjanjian ini sebelumnya ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di sela kegiatan pertemuan perdana negara anggota Board of Peace (BoP) di Washington, D.C pada 19 Februari lalu.

Instrumen Hukum yang Masih Berlaku

Tim Pakar sekaligus Tenaga Ahli Utama Bakom, Fithra Faisal Hastiadi, menjelaskan bahwa Trump masih memiliki sejumlah instrumen hukum untuk tetap memberlakukan tarif secara unilateral. Hal ini merujuk pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan atau Trade Act of 1974. Ketentuan ini memungkinkan pemerintah AS mengenakan tarif ke sejumlah negara mitra tanpa melalui investigasi federal. Donald Trump telah mengumumkan penetapan tarif dagang global senilai 15% pada Sabtu, 22 Februari lalu.

“Batas tarifnya sampai 15% dengan durasi 150 hari,” kata Fithra di Kantor Bakom, Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Jakarta, Rabu (25/2).

Penghapusan Dasar Hukum ART

Fithra menjelaskan bahwa hukum perjanjian ART antara Indonesia dan AS yang digugurkan oleh Supreme Court mengacu pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977. Situasi ini membuka kemungkinan tarif resiprokal sebesar 19% tidak dapat lagi diberlakukan. "Ketika sudah di-rule out, maka ada potensi atau kemungkinan yang 19% ini memang tidak bisa diberlakukan lagi," ujar Fithra.

Instrumen Tarif Lain yang Masih Berlaku

Pemerintah AS masih memiliki instrumen tarif lain yang tercantum dalam Pasal 232 dan 301 Trade Act of 1974. Menurutnya, Pasal 232 dapat diterapkan dengan alasan ancaman terhadap keamanan nasional, termasuk dalam konteks defisit perdagangan. Ketentuan tersebut memungkinkan pemberlakuan tarif tanpa batas dan tanpa durasi. Namun kebijakan itu harus didahului oleh proses investigasi dari Kementerian Perdagangan AS.

Sementara itu, Pasal 301 Trade Act of 1974 memungkinkan pemerintah Amerika Serikat mengenakan tarif apabila menilai terjadi diskriminasi terhadap kepentingan bisnisnya. Ketentuan tersebut mengatur masa berlaku tarif hingga empat tahun dan memungkinkan perpanjangan tanpa batas waktu dengan syarat investigasi di bawah kewenangan United States Trade Representative (USTR).

“Kalau instrumen-instrumen ini digunakan, kemungkinan besar akan kembali ke tarif resiprokal, bahkan dengan risiko tarif yang lebih besar,” ujar Fithra.

Pentingnya Negosiasi Awal Indonesia

Meski begitu, Ekonom Senior Samuel Sekuritas Indonesia itu menilai langkah Indonesia yang lebih awal melakukan negosiasi dengan AS melalui penandatanganan ART menjadi krusial untuk mengurangi potensi beban tarif yang lebih tinggi nantinya. “Kalau kita belum bernegosiasi, Indonesia justru akan menjadi subjek tarif unilateral yang risikonya bisa jauh lebih besar dan berkepanjangan,” kata Fitra.

Ia menilai Indonesia dapat terkena tarif 19% atau lebih rendah karena pemerintah telah lebih dulu melakukan negosiasi dengan AS. Ia menilai langkah negosiasi tersebut memberikan posisi tawar yang lebih baik bagi Indonesia dibanding negara lain.

Kemungkinan Kembali Tarif 19%

Pengenaan tarif perdagangan 19% untuk barang asal Indonesia yang masuk ke AS ini dinilai berpotensi muncul kembali dengan perubahan acuan hukum dan kemungkinan penandatanganan ulang selepas batas tarif 15% melebihi 150 hari. "Jadi tarif 19% ini bisa tetap jadi kembali kalau misalnya ada peraturan yang dipakai (Pasal 232 dan 301 Trade Act of 1974)," kata Fithra.

Kesepakatan Tarif Nol Persen untuk Produk Indonesia

Di sisi lain, Fithra menyampaikan bahwa bersamaan dengan penandatanganan ART, Indonesia juga mengamankan kesepakatan tarif nol persen untuk ekspor 1.819 produk ke AS. Ia menjelaskan perjanjian tarif 0% tersebut menggunakan dasar aturan yang berbeda dengan kebijakan tarif resiprokal yang rujukan hukumnya dibatalkan oleh Supreme Court. "Yang 1.819 produk yang nol persen itu bisa jadi akan tetap in place," ujarnya.

Penandatanganan ART dan Pernyataan Trump

Pemerintah Indonesia dan AS telah menandatangani ART yang berjudul ‘Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance’. Ketentuan ini menyepakati penghapusan tarif ekspor untuk 1.819 produk pertanian dan industri dari Indonesia ke AS. Hal serupa juga berlaku untuk produk tekstil dan produk pakaian jadi asal Indonesia.

Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengkritik putusan Supreme Court atau Mahkamah Agung AS yang dinilai membatasi kewenangan pemerintah dalam menerapkan kebijakan tarif dagang. Trump menyayangkan putusan mahkamah sembari mengatakan kebijakan tarif resiprokal tetap akan berjalan melalui dasar hukum alternatif. Politisi Partai Republik itu menyebutkan kebijakan tarif dagang resiprokal ini menjadi salah satu instrumen kebangkitan ekonomi AS.

"Tarif-tarif tersebut akan tetap berlaku melalui dasar hukum alternatif yang telah diuji dan disetujui sepenuhnya," kata Trump saat menyampaikan pidato tahunan kepada kongres di Gedung Capitol, Washington, D.C, waktu setempat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan