
aiotrade.CO.ID – JAKARTA
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan revisi Peraturan Pemerintah mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 tidak akan menimbulkan risiko atau kerugian bagi perbankan swasta. Meskipun penempatan DHE dilakukan sepenuhnya di bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), pemerintah meyakini bahwa sistem ini tetap dapat berjalan dengan baik.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa kebijakan DHE didasarkan pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Jawabannya tidak (berisiko), karena dasar berpikirnya adalah konstitusi Pasal 33. Ini adalah sumber daya alam Indonesia, sehingga kita ingin agar hasil ekspor sebanyak-banyaknya likuiditasnya beredar di dalam negeri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Febrio dalam konfrensi pers APBN Kita Edisi Desember, pekan lalu.
Selain itu, Febrio menjelaskan bahwa nilai ekspor Indonesia dalam setahun mencapai sekitar US$ 260 miliar hingga US$ 270 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 60% berada dalam skema DHE, sementara sekitar 40% lainnya tidak terikat ketentuan DHE.
“Artinya, likuiditas valuta asing masih akan cukup beredar. Dengan pengaturan baru ini, kami harapkan pengawasan oleh Bank Indonesia menjadi lebih mudah, sehingga kepatuhan DHE meningkat dan peredaran valas di dalam negeri dari hasil ekspor SDA semakin besar,” jelasnya.
Terkait regulasi, Febrio menyampaikan bahwa revisi PP DHE telah menyelesaikan proses harmonisasi dan saat ini memasuki tahap penetapan serta pengundangan di Sekretariat Negara (Setneg).
Beberapa hal penting terkait kebijakan DHE yang perlu diketahui antara lain:
- Dasar Hukum: Kebijakan DHE didasarkan pada konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya alam digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat.
- Kontribusi Ekspor: Nilai ekspor Indonesia mencapai sekitar US$ 260 miliar hingga US$ 270 miliar per tahun. Sebagian besar dari angka ini, yaitu sekitar 60%, dikelola dalam skema DHE.
- Likuiditas Valuta Asing: Meskipun DHE hanya melibatkan sebagian dari total ekspor, likuiditas valuta asing tetap cukup besar beredar di dalam negeri. Hal ini membantu mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas moneter.
- Kepatuhan dan Pengawasan: Dengan pengaturan baru, pengawasan oleh Bank Indonesia diharapkan menjadi lebih mudah. Hal ini akan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan DHE dan memperkuat peredaran valas di dalam negeri.
- Batas Nominal Ekspor: Batas nominal ekspor yang dikenakan kewajiban DHE tetap tidak berubah, yakni sebesar US$ 250.000.
Revisi PP DHE ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa manfaat dari ekspor SDA benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar