Pemerintah: Tidak Ada Izin Tambang-Hutan Tahun Ini

Pemerintah Tidak Terbitkan Izin Pengelolaan Sumber Daya Alam

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah tidak menerbitkan maupun memperpanjang izin pengelolaan sumber daya alam (SDA) sepanjang tahun ini. Kebijakan ini berlaku di berbagai sektor, termasuk kehutanan, pertanahan, hingga pertambangan.

Dalam pernyataannya, Prabowo menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak mengeluarkan izin baru maupun perpanjangan izin, termasuk untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tidak mengeluarkan satu pun izin usaha pertambangan (IUP) atau bentuk izin lainnya.

Evaluasi Izin untuk Sesuaikan dengan Pasal 33 UUD 1945

Langkah yang diambil oleh pemerintah dilakukan karena sedang melakukan peninjauan dan pengkajian menyeluruh terhadap seluruh izin yang diberikan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

Prabowo menegaskan bahwa jika ada izin yang tidak sesuai dengan aturan tersebut atau tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pemerintah akan segera mencabutnya tanpa ragu-ragu. Ia menekankan bahwa pemerintah akan tetap berpegang pada prinsip tersebut.

Penguasaan Kembali Lahan Sebesar 4 Juta Hektare

Selain evaluasi izin, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan menguasai kembali sekitar 4 juta hektare lahan. Penguasaan kembali ini dilakukan melalui pencabutan izin yang dinilai bermasalah dan tidak dijalankan sesuai ketentuan.

"Kita sudah ambil tindakan-tindakan tegas. Pemerintah sudah, empat juta hektare sudah kita kuasai kembali, kita cabut," katanya.

Keuntungan yang Dibawa ke Luar Negeri Dinilai Merugikan

Prabowo menilai bahwa penggunaan konsesi, baik berupa Hak Guna Usaha (HGU), HTI, HPH, IUP, maupun izin tambang, yang keuntungannya dibawa ke luar negeri tanpa memberi manfaat nyata di dalam negeri, sebagai tindakan yang tidak menguntungkan rakyat.

Ketua Umum Partai Gerinda itu menegaskan bahwa jika praktik semacam itu dibiarkan berlanjut, pemerintah dinilai lalai menjalankan mandat pengelolaan negara.

"Kalau kita membiarkan itu terus, kita lalai, kita tidak pantas untuk menjalankan pemerintahan," ujarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan