
Pengumulan revisi Peraturan Pemerintah mengenai pengupahan yang sebelumnya dijadwalkan hari ini, Selasa (16/12), tidak terwujud. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa kebijakan yang akan menentukan upah minimum tahun depan tersebut seharusnya telah diterbitkan hari ini. Namun, jadwal penerbitan kembali ditunda.
Sebelumnya, pada Senin (15/12), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyampaikan bahwa aturan baru tentang pengupahan akan dikeluarkan hari ini. Dokumen aturan tersebut disebut sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani. Yassierli juga menyatakan akan mengumumkan aturan tersebut pada hari yang sama.
Namun hingga Selasa (16/12) pukul 19.45, belum ada tanda-tanda pemerintah akan mengumumkan aturan UMP tersebut. Lokasi kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang biasa menjadi tempat konferensi pers masih sepi. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sedang memberikan pengarahan kepada seluruh kepala daerah di Tanah Papua hingga sekitar pukul 17.00 WIB.
Said Iqbal mengklaim telah menerima informasi bahwa Presiden Prabowo telah membahas kenaikan upah minimum 2026 dengan beberapa pejabat terkait. Menurutnya, salah satu pejabat yang dimaksud adalah Yassierli. Karena itu, Said yakin bahwa Presiden akan menandatangani aturan baru pengupahan hari ini. Namun, ia mengaku belum dapat memastikan apakah RPP Pengupahan akan diterbitkan hari ini atau tidak.
"Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, hari ini, Selasa (16/12), akan diumumkan penetapan kenaikan upah minimum 2026," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/12).
KSPI menolak aturan baru tentang pengupahan tersebut. Ada dua alasan utama buruh menolak aturan baru pengupahan:
Penyusunan Aturan Tidak Melibatkan Buruh Secara Utuh
Pertama, pembuatan kebijakan tersebut tidak melibatkan unsur buruh secara utuh. Unsur buruh melalui perwakilan di Dewan Pengupahan Nasional hanya dilibatkan satu kali dalam pembahasan RPP Pengupahan, yakni pada 3 November 2025. Rapat yang berlangsung hanya selama 2 jam tersebut tidak membahas secara rinci draf RPP Pengupahan.
Said menilai RPP Pengupahan tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang berarti. "Bagaimana mungkin aturan upah minimum yang mungkin berlaku hingga 20 tahun ke depan hanya dibahas 2 jam? Tidak masuk akal," katanya.
Isi RPP Merugikan Buruh
Selain itu, Said menyampaikan pihaknya menolak RPP Pengupahan karena isinya yang merugikan buruh. Secara khusus, harga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi unsur penentu dalam upah minimum 2026 tidak dibuat oleh Dewan Pengupahan Nasional.
Said menjelaskan bahwa KHL yang menjadi acuan RPP Pengupahan berasal dari survei yang dilakukan Dewan Ekonomi Nasional dan Badan Pusat Statistik. Menurutnya, langkah tersebut melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2020 tentang KHL yang belum pernah dicabut.
Secara rinci, Permenaker No. 18 Tahun 2020 menetapkan 64 unsur KHL, lengkap dengan kualitas, kriteria, jumlah kebutuhan, dan satuan penghitungan. Aturan tersebut menetapkan KHL dalam penetapan upah minimum diterbitkan oleh Dewan Pengupahan Nasional.
"Atas perintah siapa DEN melakukan survei KHL yang menjadi dasar RPP Pengupahan? DEN tidak memiliki dasar hukum untuk membuat KHL," katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar