Pemimpin Mantan PT Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan vonis 9 tahun penjara kepada Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Ia dianggap bersalah dalam kasus tata kelola bahan bakar minyak (BBM). Selain hukuman penjara, Riva juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua Fajar Kesum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2).

Selain Riva, dua orang lainnya juga mendapatkan vonis. Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari bui. Sedangkan Edward Corne, mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Vonis yang diberikan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 14 tahun penjara. Fajar memerintahkan aparat untuk menyita semua harta milik terpidana jika tidak memiliki dana untuk membayar. Oleh karena itu, Fajar telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuka blokir semua rekening milik terpidana.

Hakim juga menyatakan bahwa waktu kurungan dikurangi sesuai dengan masa tahanan selama persidangan. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Februari 2025.

Fajar menjelaskan, ketiganya terbukti memperkaya diri sendiri dalam masing-masing dakwaan. Riva dan Maya didakwa mengekspor minyak mentah negara di bawah harga terendah, sedangkan Edward dituding bersekongkol dalam proses impor minyak mentah.

Namun, Fajar menilai ketiga terpidana tidak merugikan negara dalam proses dakwaan. Karena itu, seluruh terpidana tidak divonis untuk membayar uang pengganti seperti dalam tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa penuntut menilai ketiganya merugikan negara sebesar US$ 5,74 juta atau sekitar Rp 97 miliar terkait pengadaan produk kilang, serta Rp 2,54 miliar dari penjualan BBM di bawah harga termurah. Mereka dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Dalam nota pembelaan, ketiga terdakwa mengaku hanya menjalankan proses bisnis seperti biasanya selama periode gugatan, yakni 2018-2023. Namun, Edward dalam persidangan berargumen bahwa proses bisnis dalam industri minyak dan gas sangat transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Ia mengatakan hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan wewenang selama periode gugatan.

Menurut dia, proses negosiasi dalam proses lelang impor bensin justru menguntungkan negara senilai US$ 20 juta. "Karena itu dengan penuh hormat saya mohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan bebas terhadap diri saya,” kata Edward.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan