
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aturan Baru untuk Kawasan Tanpa Rokok
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) sedang menyiapkan aturan baru terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan diterapkan di tempat hiburan malam. Aturan ini kini tengah dalam proses pembahasan dan masih berupa draf sebelum akhirnya ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Menurut Iffan, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Jakarta, KTR tersebut belum sepenuhnya final. Meski demikian, pihaknya berupaya memastikan bahwa aturan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta pengusaha tempat hiburan.
“Jadi mungkin tempat hiburan itu menjadi sistem yang baru bagaimana rokok tidak lagi di tempat hiburan, gitu ya,” ujarnya saat ditemui di Komplek Intan, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (22/8/2025).
Iffan menambahkan bahwa pihaknya ingin menciptakan dimensi baru dalam pengelolaan KTR agar bisa mengubah pola perilaku masyarakat. Ia berharap kebijakan ini dapat segera diwujudkan.
Sebelum aturan ini diterapkan secara resmi, pihak Disparekraf akan melakukan dialog dengan para pengusaha hiburan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aturan yang dibuat dapat diterima dan tidak merugikan pihak-pihak terkait.
“Sepertinya akan diundang, karena kemarin dari draf yang kami baca, masyarakat anti tembakau juga diundang, akan berproses,” katanya.
Iffan menyebutkan bahwa aturan KTR ini direncanakan rampung pada tahun 2025. Namun, ia tetap akan melakukan pembahasan lanjutan untuk memperbaiki detail-detailnya.
“Akan kami bahas itu secara detail dalam pembahasan lanjutan,” tutupnya.
Pengguna Vape Akan Diatur Seperti Rokok Konvensional
Sebelumnya, warga Jakarta harus siap menghadapi aturan baru terkait penggunaan vape atau rokok elektrik. DPRD DKI Jakarta telah mendesak agar penggunaan vape diatur setara dengan rokok konvensional dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR yang sedang dibahas.
Desakan ini disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/5/2025). Fraksi Gerindra menilai bahwa meskipun bentuknya berbeda, vape tetap mengandung nikotin dan zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan, baik bagi pengguna maupun orang di sekitarnya.
Menurut Fraksi Gerindra, produk seperti vape harus tunduk pada aturan yang sama dengan rokok biasa. Mereka menegaskan bahwa penggunaan vape harus dilarang di tempat umum dan hanya diizinkan digunakan di ruang khusus merokok, sebagaimana aturan untuk rokok konvensional.
Usulan ini mendapat dukungan dari Gubernur Jakarta Pramono Anung. Pramono sepakat untuk memperluas cakupan Kawasan Tanpa Rokok, termasuk memasukkan tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam, dan kafe live music sebagai area larangan merokok dan vape.
Menurut Pramono, regulasi ini meniru praktik di beberapa kota global seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose, yang bahkan melarang warganya merokok dalam radius 10 meter dari orang lain di tempat umum.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!