Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB hingga 2025

Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB hingga 2025

Pemprov DKI Hapus Denda PKB dan BBNKB hingga 2025

Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan bahwa kebijakan insentif ini berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 10 November sampai 31 Desember 2025. “Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ujar Lusiana dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Ketentuan Utama dari Kebijakan Insentif

Salah satu ketentuan utama dari kebijakan insentif ini adalah denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya. Selain itu, tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah.

Lusiana menyebut, kebijakan ini sebagai bentuk stimulus bagi warga agar semakin taat pajak serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak. “Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat,” jelas dia.

Tempat Pembayaran Pajak

Lusiana menyampaikan, untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). “Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor Samsat, melalui laman Bapenda Jakarta,” jelas dia.

Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi masyarakat melalui layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.

Syarat Mengikuti Program Pemutihan

Untuk mengikuti program pemutihan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi. KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK beserta fotokopinya.
  • Surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain.
  • Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.

Program serupa sebelumnya telah dilaksanakan pada 14 Juni hingga akhir Agustus 2025 dalam rangka peringatan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan