Pemprov Kalteng Dorong Investasi dengan Raperda dan PTSP

PALANGKA RAYA, aiotrade.CO
– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan respons terhadap pandangan umum dari fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Jumat (19/12/2025).

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki pandangan yang sejalan dengan DPRD. Kedua lembaga sepakat bahwa kemajuan daerah harus didukung oleh kemudahan dan kepastian berinvestasi, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Investasi yang sehat adalah investasi yang mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar wilayah investasi. Sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan seimbang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa jika raperda ini nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam memberikan kepastian bagi pelaku investasi sekaligus jaminan kemanfaatan bagi masyarakat Kalimantan Tengah.

“Raperda ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum serta memberikan perlindungan dan manfaat yang nyata bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tambahnya.

Menurutnya, arah kebijakan penanaman modal yang terencana dan berbasis pada potensi unggulan daerah akan mendorong iklim investasi yang tertib dan teratur di Bumi Tambun Bungai.

“Dengan kebijakan yang jelas dan terarah, penanaman modal di Kalimantan Tengah dapat dilaksanakan secara tertib serta mendukung pembangunan dari berbagai sendi kehidupan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, raperda tersebut juga diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk merasakan dampak positif investasi, sekaligus memperkuat peran dan kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.

“Penguatan kelembagaan DPMPTSP akan dilakukan melalui penegasan kewenangan, koordinasi lintas perangkat daerah, serta dukungan sumber daya yang memadai, agar pelayanan publik dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan berbasis digital,” ujarnya.

Tujuan Utama Raperda

Raperda ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain: * Memastikan adanya kerangka hukum yang jelas dalam penyelenggaraan penanaman modal. * Memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap dampak negatif dari investasi. * Menjamin bahwa investasi dapat berjalan secara berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat setempat. * Mengoptimalkan pelayanan terpadu satu pintu sebagai salah satu bentuk pemerintahan yang lebih efisien dan transparan.

Keterlibatan Masyarakat

Salah satu hal yang sangat ditekankan dalam raperda ini adalah keterlibatan masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari investasi yang dilakukan di wilayah mereka.

Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya investasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Kelembagaan yang Kuat

Untuk mendukung implementasi raperda ini, pemerintah akan memperkuat kelembagaan DPMPTSP. Hal ini dilakukan melalui beberapa langkah, seperti: * Penegasan kewenangan dan tanggung jawab DPMPTSP. * Koordinasi yang lebih baik antar instansi pemerintah daerah. * Penyediaan sumber daya yang memadai, termasuk teknologi dan SDM.

Peran Teknologi

Teknologi akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjalankan pelayanan terpadu satu pintu. Pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan dapat diakses secara digital, sehingga lebih cepat, efisien, dan transparan.

Dengan demikian, raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah secara berkelanjutan dan berdampak positif bagi seluruh masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan