Kerja Sama Pemprov Kaltim dan Badan Bank Tanah untuk Optimalkan Lahan Tidur
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai pengelola Ibu Kota Nusantara (IKN), membutuhkan pengelolaan lahan yang efisien, transparan, dan produktif. Untuk itu, Pemprov Kaltim baru saja melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Bank Tanah pada Senin (22/12/2025). Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan aset negara yang selama ini terbengkalai atau berstatus "tanah tidur".
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyampaikan bahwa banyaknya lahan negara dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir serta lahan pasca tambang yang dibiarkan tanpa pemanfaatan jelas menjadi isu penting. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menghambat potensi ekonomi, tetapi juga berdampak pada keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.
“Ketersediaan lahan dengan status clear and clean (CnC) adalah kunci untuk menarik investasi berkelanjutan dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal,” ujar Rudy.
Peran Badan Bank Tanah
Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi pengelolaan tanah negara yang modern dan profesional. “Badan Bank Tanah hadir bukan hanya sebagai pengelola aset, tetapi sebagai mitra strategis yang menjamin pembangunan di Kaltim berlangsung inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
Secara nasional, Badan Bank Tanah telah mengelola 34.767 hektare lahan, dengan 4.162 hektar di antaranya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Lahan tersebut dialokasikan untuk proyek vital seperti Bandara Internasional Nusantara IKN, jalan tol, kepentingan umum, serta program Reforma Agraria yang mencakup 1.873 hektare bagi masyarakat.

Dampak dan Instruksi Daerah
Optimalisasi lahan tidur ini dinilai sebagai langkah preventif menghadapi spekulasi lahan di wilayah berkembang. Dengan adanya Bank Tanah, pemerintah memiliki kontrol penuh untuk menyediakan lahan bagi kepentingan umum maupun investasi tanpa terkendala sengketa hukum.
Rudy menekankan bahwa kerja sama ini harus segera diadopsi oleh pemerintah kabupaten/kota di Kaltim agar kebijakan lokal selaras dengan semangat pengelolaan tanah produktif. “Dengan pengelolaan tanah yang tertib, produktif, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat, Kaltim siap menjadi barometer pengelolaan agraria terbaik di Indonesia,” pungkasnya.
Proyek Vital yang Terlibat
Lahan seluas 4.162 hektar di PPU dialokasikan untuk proyek vital, termasuk Bandara IKN, jalan tol, dan reforma agraria. Proyek-proyek ini diharapkan mampu memperkuat investasi sekaligus meningkatkan keadilan sosial di wilayah tersebut. Selain itu, pengelolaan lahan yang baik akan membantu mengurangi konflik kepemilikan lahan dan memastikan distribusi manfaat yang merata.
Langkah Ke depan
Pemprov Kaltim dan Badan Bank Tanah berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama ini. Mereka akan bekerja sama dalam memetakan lahan-lahan yang belum dimanfaatkan, serta memastikan bahwa setiap penggunaan lahan sesuai dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan.
Selain itu, pihak terkait juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan lahan secara efisien dan berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka terhadap tanah serta partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan.
Tantangan dan Peluang
Meski ada banyak peluang dari kerja sama ini, ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah masalah legalitas lahan yang masih tergantung pada regulasi yang ada. Selain itu, perlu adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola aset negara.
Namun, dengan komitmen yang kuat dan kolaborasi yang baik, Pemprov Kaltim dan Badan Bank Tanah yakin bahwa proyek ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan perekonomian provinsi ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar